Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Hukum Pidana: Tidak Perlu Bukti Langsung Vonis Terdakwa

Pembuktian hukum di kasus pidana tak memerlukan bukti langsung atau direct evidence.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahli Hukum Pidana: Tidak Perlu Bukti Langsung Vonis Terdakwa
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki ruang sidang sebelum menjalani sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016). Jessica diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari 2016 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembuktian hukum di kasus pidana tak memerlukan bukti langsung atau direct evidence.

Namun, ada circumstantial evidence, bukti tidak langsung dan berdasarkan fakta-fakta yang bisa dibuktikan.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan itu di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).

"Dalam hukum pembuktian ada direct evidence, bukti langsung. Ada juga circumstantial evidence, bukti tidak langsung dan berdasarkan fakta-fakta yang ada bisa dibuktikan," tutur Edward.

Dia menjelaskan, circumstantial evidence bisa didapatkan dari surat, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, dari keterangan-keterangan di sidang, majelis hakim dapat memutus perkara.

Setelah mendengar keterangan ahli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan bagaimana keterangan ahli menjadi salah satu bukti majelis hakim memutuskan suatu perkara.

Menurut Edward, jenis keterangan ahli ada lima.

BERITA TERKAIT

Keterangan ahli dari segi bahasa. keterangan ahli secara teknis suatu prosedur, keterangan ahli menjelaskan suatu peristiwa atau perbuatan berdasarkan fakta yang dikumpulkan terlebih dahulu, baik dari media massa, tayangan yang disaksikan, dan lainnya.

"Keterangan ahli melakukan penelitian terhadap pelaku, korban, maupun alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, ahli yang ketika memberikan keterangan berdasarkan keahlian tanpa perlu melakukan observasi atau pengamatan," tuturnya.

Selain itu, kesaksian ahli memiliki corak, yakni ahli tidak boleh masuk ke kasus konkret yang sedang disidangkan.

JPU bertanya apakah ahli sudah memberikan keterangan penyidikan yang dilakukan penyidik dapat dihadirkan memberikan keterangan di persidangan. JPU menanyakan apakah keterangan tetap objektif.

"Selama ahli melakukan penelitian, baik terhadap pelaku, korban, maupun alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, itu masih objektif," kata Edward.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas