Pengedar Sabu di Luar Batang Mengaku Dapat Barang dari Teman di Lapas
"Untuk sabu, AL membelinya seharga Rp 27 juta dari seorang narapidana yang sempat masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) yakni AP,"
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AL (26), warga di Kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, dibekuk polisi.
Ia ditangkap anggota Subnit IV Reskrim Polsek Penjaringan, di kediamannya, Rabu (10/8/2016) malam.
Diketahui, penangkapan yang berdasarkan laporan warga, AL merupakan bandar atau pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Luar Batang.
"Pelaku bernisial AL yang bekerja sebagai wiraswasta di Kawasan Jakarta Utara," kata Kapolsek Penjaringan, Kompol Bismo di Halaman Polsek Penjaringan, Jumat (26/8/2016).
kata dia, [elaku ditangkap saat tertidur lelap di kamar rumahnya.
Dijelaskan Bismo, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua temannya yang kini berada di satu Lapas ternama di Jakarta.
Tak hanya sabu, AL juga memperjualbelikan ganja yang dihargai Rp 800 ribu per paket besar.
Hasil interogasi sementara, pelaku mengaku membeli sabu dan ganja dari dua temannya yang kini berada di Lapas.
"Untuk sabu, AL membelinya seharga Rp 27 juta dari seorang narapidana yang sempat masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) yakni AP. AL membelinya sebanyak 22 gram," tutur Bismo.
Sementara untuk ganja itu sendiri, kata Bismo, AL membelinya satu paket ukuran besar dengan berat kisaran 6 gram sebesar Rp 800.000.
Ganja itu dibelinya melalui seorang pria berinisial KK yang juga seorang narapidana dan sempat menjadi target operasi (TO) polisi.
Bismo mengatakan, saat dilakukan penangkapan AL kala itu mabuk berat usai menghisap ganja sekaligus sabu yang disimpannya di sebuah lemari di kamar kediamannya.
Dalam kondisi teler, jelas Bismo, AL sempat berdalih jika dirinya bukan pengedar narkotika di wilayah Kampung Luar Batang.
Penangkapan pun dilanjutkan dengan penggeledahan di kamar pelaku.
Ternyata, 11 plastik berisi sabu, 2 linting ganja, 8 butir ekstasi, 1 bungkus kertas coklat berisi ganja.
Kemudian 2 unit timbangan serta satu alat hisap sabu ditemukan dari lemari pakaian pelaku.
Diakui Bismo, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku, guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Kepada polisi pelaku mengaku baru lima bulan menjalani profesi sebagai pengedar.
Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 111 ayat 1, Undang-Undang (UU) Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Minimal hukuman kurungan penjara selama 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Bismo.
Sementara AL, kala diwawancarai awak media menutup-nutupi tata cara dirinya melakukan pembelian barang narkotika melalui lembaga permasyarakatan (Lapas).
Namun, pria berkepala plontos tersebut hanya mengaku baru menjalani profesi mengedarkan narkotika di wilayah Kampung Luar Batang selama 5 bulan.
"Baru lima bulan bang. Beli di temen saya ada dua orang di lapas," katanya.
Ia mengaku tidak tahu temannya menghuni Lapas mana.
"Saya enggak tahu bang, beneran enggak tahu," kata AL sambil sibuk menutup wajahnya menghindari sorotan kamera awak media.
Penulis: Panji Baskhara Ramadhan