Ini Waktu dan Lokasi Berlakunya Aturan Lalu-lintas Ganjil-genap Mulai Har Ini
Sedangkan area pemberlakukaan sosialisasi sistem ganjil genap yakni di kawasan Bundaran Patung Kuda, Simpang Bank Indonesia, Simpang Sarinah
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Peraturan lalu-lintas ganjil-genap resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (30/8/2016).
Penentuan ganjil genap adalah pada angka terakhir nomor polisi kendaraan. Angka nol (0) dianggap genap. Untuk angka terakhir ganjil maka kendaraan boleh beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan angka genap untuk tanggal genap.
Aturan ganjil genap ini diberlakukan dari Senin sampai dengan Jumat. Sedangkan waktu dibagi menjadi dua, yakni pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.
Sedangkan area pemberlakukaan sosialisasi sistem ganjil genap yakni di kawasan Bundaran Patung Kuda, Simpang Bank Indonesia, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Simpang Imam Bonjol, Bundaran Senayan, Simpang CSW, dan Simpang Kuningan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi rencana penerapan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berplat ganjil genap di sejumlah ruas jalan di wilayah Ibukota.