Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Lebih Mudah Menilang Pelanggar Ganjil-genap Ketimbang 3 in 1

Pemberlakuan aturan lalu lintas nomor polisi ganjil-genap dimulai hari ini, Selasa (30/8/2016).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Lebih Mudah Menilang Pelanggar Ganjil-genap Ketimbang 3 in 1
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Pemberlakuan aturan lalu lintas nomor polisi ganjil-genap dimulai  hari ini, Selasa (30/8/2016).

Setiap jalan protokol sudah dijaga ketat oleh personil kepolisian dan dinas perhubungan.

Bila bertemu kendaraan plat nomor ganjil, polisi langsung memberikan tilang.

Pasalnya aturan hari ini khusus untuk kendaraan dengan nomor polisi genap saja yang bebas melewati jalan protokol.

Anggota Satgatur Moch. K. Osa mengaku lebih mudah menilang pengemudi pakai aturan ganjil-genap dibandingkan three in one.

Karena pada waktu lalu, banyak kendaraan pribadi menutup kaca mobilnya sehingga tidak terlihat berapa penumpang di dalamnya.

"Kalau three in one kaca mobilnya hitam semua nggak kelihatan," ujar Osa kepada Tribunnews.com di flyover Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Rekomendasi Untuk Anda

Saat menggunakan aturan ganjil-genap, personil kepolisian tidak perlu repot-repot melihat kendaraan pribadi.

Hal yang diperlukan memantau plat nomor polisi yang disesuaikan pada tanggal, apakah ganjil atau genap.

"Ini kasat mata nomor polisi sudah kelihatan," kata Osa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas