Sudah 11 Surat Tilang Dikeluarkan Polisi di Kawasan Patung Kuda
Setidaknya sudah 11 surat tilang yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian di Patung Kuda, Kawasan Monas, Jakarta.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setidaknya sudah 11 surat tilang yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian yang berada di Patung Kuda, Kawasan Monas, Jakarta untuk menindak pelanggar yang membawa kendaraan berpelat nomor ganjil.
"Ini sudah 11. Nanti akan kami rekap saat sudah selesai pukul 10.00 WIB," jelas seorang petugas yang berada di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Pelanggar yang menyalahi aturan pembatasan kendaraan bermotor ganjil-genap akan diberikan surat tilang berwarna merah dan membayar di bank yang dipilih.
Sementara itu, dari pantauan Tribun, masih ada beberapa kendaraan yang berpelat nomor ganjil pada hari ini dan mempercepat laju kendaraannya saat melewati penjagaan polisi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dibantu aparat Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan pelat nomor polisi ganjil-genap di sejumlah ruas jalan ibu kota mulai Selasa (30/8/2016).
Meskipun telah dilakukan sosialisasi dan uji coba pemberlakuan kebijakan pengganti 3 in 1 tersebut, namun para pengemudi kendaraan bermotor masih melakukan pelanggaran aturan tersebut.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan aparat kepolisian mencatat ada 10 pengendara yang melanggar di sekitar kawasan Patung Kuda, Jalan Silang Merdeka Barat Daya, Jakarta Pusat, sampai sekitar pukul 08.00 WIB.
Menurut dia, para pelanggar akan dicatat untuk didata. Hasil rekapitulasi data pelanggaran dikumpulkan. Data secara keseluruhan dapat diketahui pada Selasa malam.
"Kebetulan laporan secara mendetail biasanya masuk malam hari. Tadi saya memantau di patung kuda ada kurang lebih ada 10 (pelanggar), tetapi nanti masuk secara keseluruhan malam hari," ujar Budiyanto, kepada wartawan ditemui di Bundaran Hotel Indonesia, Selasa (30/8/2016).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.