Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Menolak Cuti Kampanye, Sarankan Bawaslu Diperkuat

"Apabila tujuan dari pembuat Undang-undang adalah membasmi abuse of power, maka akan lebih tepat bila memperkuat Bawaslu," kata Ahok.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahok Menolak Cuti Kampanye, Sarankan Bawaslu Diperkuat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengikuti sidang perdana pengujian undang-undang Pilkada di Pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/8/2016). Ahok merasa dirugikan atas ketentuan pasal 70 ayat (3) UU Pilkada bahwa calon petahana wajib menjalani cuti pada saat kampanye. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berpandangan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan maka seharusnya tidak dengan aturan cuti petahana, tapi melalui penguatan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ahok mengatakan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, terutama Pasal 70 ayat (3) a, tidak tepat untuk menghapus penyalahgunaan kekuasaan.

Sehingga seharusnya, seorang petahana tidak wajib untuk cuti.

Untuk menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan seorang petahana, semisal memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye, seharusnya Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia memperkuat peran Bawaslu.

"Memperkuat fungsi, tugas, serta wewenang institusi yang sudah ada sesuai peraturan perundang-undangan, yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum Repulbik Indonesia. Bawaslu diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011," ujar Ahok di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (31/8/2016).

Berdasarkan Pasal 1 angka 16 dari UU Peraturan Pemilihan Umum mengatur bahwa Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 75 ayat 1 dari UU PPU juga mengatur bahwa Bawaslu Provinsi bertugas dan berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu yang meliputi pelaksanaan kampanye. Ahok berpandangan tidak selayaknya pembuat undang-undang memiliki asumsi yang tidak baik dalam membentuk suatu peraturan.

Berita Rekomendasi

Terutama, pembuat undang-undang berasumsi, bahwa setiap petahana akan melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dalam melaksanakan kampanye.

"Seharusnya pembuat Undang-undang berada pada posisi netral dalam merumuskan suatu peraturan. Apabila tujuan dari pembuat Undang-undang adalah membasmi abuse of power, maka akan lebih tepat bila memperkuat Bawaslu," kata Ahok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas