Bareskrim Dalami Sindikat Prostitusi Kaum Gay Selain di Facebook
Kini pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain di kasus ini.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak tanggung-tanggung ada 99 anak laki-laki dibawah umur yang menjadi korban ekspoitasi dari tersangka AR (41) untuk melayani kaum gay.
Lalu mungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh AR ini adalah jaringan besar atau ada sindikat lain?
Menjawab hal itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengaku akan mendalaminya.
"Memang ini korbannya banyak, 99 anak. Itu jadi tugas kami untuk mendalami apakah ada sindikatnya," ujar Agung, Rabu (31/8/2016) di Mabes Polri.
Agung menambahkan cara kerja AR sangat rapi dan terorganisir.
Kini pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain di kasus ini.
Untuk diketahui, Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri mengungkap jaringan prostitusi pada Selasa (30/8/2016) malam kemarin di wilayah Cipayung, Puncak, Jawa Barat.
Jaringan yang diungkap yakni prostitusi anak-anak yang khusus disediakan untuk para kaum gay.
Pengungkapan ini terbongkar melalui patroli cyber.
Dalam penggerebekan di Jl Raya Puncak KM 75 Cipayung, yakni di sebuah hotel itu, penyidik mengamankan satu tersangka inisial AR (41), yang adalah residivis.
AR menawarkan prostitusi anak dibawah umur melalui akun facebook.
Selain menangkap AR, penyidik juga mengamankan tujuh korban yakni enam orang dibawah umur dan satu korban usia 18 tahun.
Atas perbuatannya AR ditahan di Bareskrim dan dikenakan pasal berlapis yakni UU ITE, UU Pornografi, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.