Pemuda 23 Tahun Curi Uang Toko Untuk Dugem
"Tersangka mencuri uang, hasil curiannya itu digunakan untuk dugem,"
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisial Al dibekuk jajaran Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Pemuda berusia 23 tahun itu diamankan lantaran telah melakukan pencurian.
Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Syafi'i menjelaskan Al mencuri di toko kawasan Pasar Mitra, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Ketika pemilik toko itu lengah, pelaku masuk ke dalam toko dan melakukan aksinya.
"Tersangka mencuri uang, hasil curiannya itu digunakan untuk dugem," ujar Syafi'i di Tambora, Rabu (31/8/2016).
Al mengaku bahwa uang yang dicurinya tersebut dipakai untuk foya-foya.
Ia bersenang-senang di tempat hiburan malam.
"Kami sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti. Tersangka dan para saksi juga dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Syafi'i memaparkan pihaknya berhasil menangkap pelaku berkat keterangan saksi Alexander.
Alexander sempat melihat tersangka yang masuk ke dalam toko milik Udin (39).
"Toko itu dalam keadaan lengang, lagi tidak dijaga sama pemiliknya lalu pelaku masuk dan mengambil uang," katanya.
Penulis: Andika Panduwinata