Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli: Perempuan Bunuh Diri karena Ingin Dapat Perhatian

Ronny melanjutkan, perempuan tidak pernah bermaksud mengakhiri hidupnya apabila bunuh diri.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahli: Perempuan Bunuh Diri karena Ingin Dapat Perhatian
Capture Youtube
Kriminolog Universitas Indonesia, Profesor Ronny Rahman Nitibaskara, menjelaskan aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso saat berada di Kafe Olivier, sesaat sebelum Wayan Mirna Salihin dan Hanie Juwita datang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia, Profesor Ronny Nitibaskara, menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara bunuh diri yang dilakukan laki-laki dan perempuan.

Menurut Ronny, laki-laki bunuh diri karena memang ingin mengakhiri hidupnya.

"Tetapi kalau perempuan bunuh diri karena ingin mendapat perhatian," kata Ronny saat menyampaikan kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).

Dalam kasus ini, Jessica Kumala Wongso menjadi terdakwa.

Ronny melanjutkan, perempuan tidak pernah bermaksud mengakhiri hidupnya apabila bunuh diri.

Ia lantas mencontohkan seorang perempuan yang bunuh diri dengan menenggak obat nyamuk.

Biasanya, lanjut dia, perempuan yang mencoba bunuh diri itu tidak meminum obat nyamuk dalam jumlah banyak.

Berita Rekomendasi

"Dia minum dua tenggak saja, terus cari perhatian, tolong saya dong," kata Ronny.

Dalam sidang sebelumnya, saksi mengungkapkan informasi mengenai upaya Jessica untuk bunuh diri sepanjang 2015 di Australia.

Psikiater forensik, dr Natalia Widiasih Raharjanti, saat menjadi saksi dalam sidang tersebut mengatakan, informasi mengenai usaha Jessica bunuh diri ini didapat dari Kepolisian Federal Australia (AFP).

Berdasarkan data dari AFP, Jessica beberapa kali mencoba bunuh diri dalam kurun waktu Januari 2015 hingga November 2015.

Dalam kasus ini, Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).

Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU mendakwa Jessica dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.(Kahfi Dirga Cahya)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas