Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jessica: Satu Aja yang Mulia, Sampai Detik Ini Saya Tertekan Sangat Berat

Ronny sebelumnya menilai Jessica senang kerapihan, cerewet dan teliti.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jessica: Satu Aja yang Mulia, Sampai Detik Ini Saya Tertekan Sangat Berat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016). Sidang kali ini masih menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum yaitu Ahli Kedokteran Forensik RSCM Budi Sampurna, Ahli Kriminolog UI Ronny Nitibaskara, dan Ahli Psikologi UI Sarlito Wirawan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, bereaksi atas keterangan kriminolog, Profesor Ronny Nitibaskara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).

Jessica membantah semua kesaksian Ronny.

"Satu aja yang mulia, mengenai saya tidak tertekan, itu tidak benar. Bagaimana mungkin, sampai detik ini saya tertekan sangat berat," kata Jessica.

Dengan suara berat, Jessica mengaku sangat tertekan.

Jessica juga meyatakan mengikuti semua prosedur dalam pemeriksaan.

Adapun menurut Ronny, Jessica tidak tertekan saat diperiksa dan ditanya tentang kematian Mirna.

Terkait kesaksian Ronny itu, Jessica menyebut keterangannya tidak benar.

Rekomendasi Untuk Anda

"Pendapatnya banyak yang tidak benar, bohong semuanya," ucap Jessica.

Ronny sebelumnya menilai Jessica senang kerapihan, cerewet dan teliti.

Jessica juga dinilai keras kepala dan memiliki keinginan kuat.

Bahkan, kata Ronny, Jessica sedikit banyak memiliki dorongan untuk merencanakan menyakiti orang lain.

Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).

Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut.

JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.(Kahfi Dirga Cahya)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas