Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lagi, Dua Pengedar Narkotika Asal Tiongkok Dihukum Mati

Kedua terdakwa bernama Li Fuzhang alias Fuzhang dan Li Hezhang alias Hezhang alias Li Ho Tan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lagi, Dua Pengedar Narkotika Asal Tiongkok Dihukum Mati
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman mati pada dua terdakwa kasus pengedaran narkotika asal Republik Rakyat Tiongkok, Kamis (1/9/2016).

Kedua terdakwa bernama Li Fuzhang alias Fuzhang dan Li Hezhang alias Hezhang alias Li Ho Tan.

Keduanya tertangkap saat membawa 20 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Ruko Jalan Garuda Tengah No 34 B & C, Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Selatan, 19 Desember 2015 lalu pukul 01.00 WIB.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang 1 Kusumah Atmadja, Pengadilan Jakarta Barat dipimpin Hakim Ketua Mochamad Taufik dan Hakim Anggota Avrits serta Heri Tri. Sidang hanya berlangsung sekitar 30 menit sejal pukul 13.00 WIB.

Hakim ketua mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Mardiana Yolanda Isabella Silaen, SH, MH, yaitu hukuman mati berdasarkan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1.

Keduanya didakwa melakukan peredaran narkotika di Indonesia dari negara asalnya. Kedua terdakwa mengaku mendapat tugas dari Chen Lau Pan, Xiao Tien, dan Xiao Long yang saat ini masuk daftar pencarian orang.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas