Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelanggan Prostitusi Anak untuk Kaum Gay, Tukang Sayur Ditangkap Bareskrim

E ditangkap karena dia adalah konsumen dari anak-anak yang dieksploitasi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pelanggan Prostitusi Anak untuk Kaum Gay, Tukang Sayur Ditangkap Bareskrim
queerty
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang tukang sayur di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat inisial E diringkus Bareskrim pada Rabu (31/8/2016) malam kemarin.

E ditangkap karena dia adalah konsumen dari anak-anak yang dieksploitasi.

Selain itu, E juga membantu tersangka AR menyiapkan rekening untuk menampung uang hasil kejahatan dari AR.

"Jadi E ini tukang sayur, dia ‎ajak anak-anak jualan sayur. Lalu kalau mau tambahan uang, dia meminta anak-anak itu melakukan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, Kamis (1/9/2016) di Mabes Polri.

Atas perbuatannya, diungkapkan Agung, E kini ditahan di Bareskrim dan dijerat dengan Undang-Undang ‎Perlindungan Anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU ITE.

‎Selain E, masih di tempat yang sama yakni Pasar Ciawi, Bareskrim juga menangkap muncikari inisial U, teman dari tersangka sebelumnya AR.

"U dan AR perannya sama, sama-sama muncikari. Mereka beda jaringan tapi saling berhubungan," kata Agung.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui atas kasus prostitusi yang menawarkan anak-anak pria ke para kaum Gay melalui facebook ini, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka.

Tersangka pertama yang ditangkap yakni AR, residivis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang. AR ditangkap Selasa (30/8/2016) malam di hotel CA, wilayah Cipayung, Puncak, Jawa Barat.

‎Dalam penggerebekan di hotel itu, selain menangkap AR diamankan juga tujuh korban lainnya yang kini berada di rumah aman.

Lalu pada Rabu (31/8/2016) kemarin, Bareskrim kembali menangkap dua tersangka lainnya yakni U dan E di Pasar Ciawi, Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Atas perbuatannya kini ketiga tersangka ditahan di Bareskrim dan dikenakan pasal berlapis yakni UU ITE, UU Pornografi, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas