Terbukti Suap Sanusi, Ariesman Widjaja Divonis 3 Tahun Penjara
Vonis hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara kepada mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Hakim menilai, Ariesman terbukti bersalah menyuap mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar, untuk memuluskan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) sesuai keinginannya.
"Menyatakan terdakwa Ariesman Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
Vonis hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Ariesman sebelumnya dituntut empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan penjara.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan, Ariesman dinilai tak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.
Dia dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.