Polisi dengan Pengeras Suara: Anda yang di Dalam Rumah Sudah Terkepung, Menyerah!
Polisi memberi waktu kepada pelaku 10 menit untuk menyerah.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi dengan pengeras suara dari mobil patroli memerintahkan pelaku perampokan yang menyandera penghuni rumah di Jl Bukit Hijau IX no 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (3/9/2016) siang, untuk menyerah.
Polisi memberi waktu kepada pelaku 10 menit untuk menyerah. Namun, tidak mendapatkan respon dari pelaku di rumah.
"Kepada pelaku yang di dalam rumah, silakan Anda menyerahkan diri. Kalian sudah terkepung," teriak polisi dengan pengeras suara dari belakang rumah yang dirampok.
"Silakan gunakan kain atau handuk putih untuk menandakan kalian menyerah. Waktu kalian tinggal 2 menit lagi. Jika tidak, kami akan tindak," ujarnya.
Setelah ultimaltum tak digubris, 10 personel Brimob dengan menenteng senjata api laras panjang, lengkap dengan seragam serba hitam dan rompi anti-peluru, merangsek masuk dari depan dan belakang rumah.
Upaya ini dilakukan polisi lantaran menerma laporan warga adanya perampokan rumah disertai dengan penyanderaan penghuni rumah.
Diduga pelaku berjumlah dua orang dan membawa senjata api.