Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Bawa Catatan Agar Tak Lupa saat Jadi Saksi Sidang Sanusi

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi saksi pada persidangan perkara atas terdakwa Mohamad Sanusi.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ahok Bawa Catatan Agar Tak Lupa saat Jadi Saksi Sidang Sanusi
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi saksi pada persidangan perkara atas terdakwa bekas Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

Kali ini menjadi sidang kedua bagi Ahok menjadi saksi dalam kasus suap reklamasi Teluk Jakarta.

Sanusi didakwa terima suap Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro.

Uang diberikan sebagai imbalan agar Sanusi mampu mengubah pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Yang sidang pertama saksi buat Ariesman, sekarang untuk Sanusi. Persiapannya ngomong yang kita dengar dan kita tahu saja. Berkas argumentasi kita sudah siapkan. Kita suka lupa tanggal berapa kejadian, itu sudah dicatat," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

Berita Rekomendasi

Perbuatan Sanusi melanggar Pasal Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, adik Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik itu didakwa melakukan pencucian uang sejumlah Rp 45.287.833.773 dan 10 ribu dolar AS yang di antaranya berasal dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terkait pekerjaan di Dinas Tata Air Pemprov DKI.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Sanusi diancam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas