Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Ditanya Hakim Soal Aguan Siapkan Rp 50 Miliar untuk Pimpinan DPRD DKI

Hakim Ketua Sumpeno sempat menanyakan kabar Aguan menyiapkan Rp 50 miliar

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahok Ditanya Hakim Soal Aguan Siapkan Rp 50 Miliar untuk Pimpinan DPRD DKI
Tribunnews.com/Dennis Destriyawan
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama merangkul eks Anggota DPRD DKI Sanusi saat sidang kasus suap reklamasi pantai Jakarta, Senin (5/9/2019 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat dikonfirmasi soal adanya dana berkisar Rp 50 miliar, yang disiapkan bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, untuk para anggota DPRD DKI Jakarta.

Hakim Ketua Sumpeno sempat menanyakan kabar Aguan menyiapkan Rp 50 miliar untuk anggota DPRD DKI Jakarta.

Ditanyakan Sumpeno, saat Ahok menjadi saksi untuk terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Senin (5/9/2016).

"Saksi pernah mendengar Aguan menyiapkan Rp 50 miliar?" kata Sumpeno.

"Saya tidak mendengar itu, Pak," jawab Ahok.

Di akhir persidangan, Ahok meminta penegak hukum untuk menelusuri kabar yang santer beredar tersebut.

"Ini perlu ditelusuri lebih dalam," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, Pimpinan DPRD DKI Jakarta disebut meminta uang sebesar Rp 50 miliar kepada Aguan.

Permintaan imbalan tersebut terkait percepatan rapat paripurna DPRD DKI untuk mengesahkan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono.

BAP tersebut dibacakan dalam persidangan kasus suap terkait Raperda reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Dalam kasus ini Jaksa KPK mendakwa Sanusi menerima suap Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro.

Diduga suap Rp 2 miliar itu ditujukan dengan maksud, Sanusi selaku anggota DPRD DKI dan Ketua Komisi D DPRD DKI 2014-2019 dapat membantu percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Suap juga dimaksudkan agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra (MSW).

Tujuannya, agar PT MSW mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas