Jaksa KPK Hadirkan Ahok dan Sunny Jadi Saksi M Sanusi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dengan terdakwa mantan anggota DPRD DKI Jakarta
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dengan terdakwa mantan anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi.
Hari ini, Senin (5/9/2016), Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bakal menghadirkan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan stafnya, Sunny Tanuwidjaja sebagai saksi.
"JPU merencanakan memanggil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dan Sunny sebagai saksi," kata Kuasa Hukum Sanusi, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi Minggu (4/9/2016) malam.
Selain Ahok dan Sunny, Maqdir mengatakan, jaksa KPK juga akan menghadirkan dua staf di Sekretariat DPRD DKI. Mereka yakni Heru Wiyanto dan Dameria Hutagalung.
Seperti diketahui, Sanusi didakwa terima suap Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro. Uang diberikan sebagai imbalan agar Sanusi mampu mengubah pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam Raperda RTRKSP.
Perbuatan Sanusi melanggar Pasal Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, adik Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik itu didakwa melakukan pencucian uang sejumlah Rp45.287.833.773 dan USD10 ribu yang diantaranya berasal dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terkait pekerjaan di Dinas Tata Air Pemprov DKI.
Atas perbuatannya itu, terdakwa Sanusi diancam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.