Ketika Ahok Rangkul Sanusi
Sementara Ahok yang duduk menjadi saksi bersama stafnya, Sunny Tanuwidjaja tetap berada di dalam ruangan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), untuk terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/9/2016).
Saat hakim menskors sidang sementara sekitar pukul 11.00 WIB, Sanusi keluar ruang sidang untuk ke toilet. Sementara Ahok yang duduk menjadi saksi bersama stafnya, Sunny Tanuwidjaja tetap berada di dalam ruangan.
Ahok yang mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna biru tua dengan motif merah, sempat beranjak dari kursinya dan berbincang dengan Jaksa KPK. Entah apa yang dibicarakan.
Beberapa saat kemudian Sanusi yang juga mantan Anggota DPRD DKI Jakarta kembali masuk ruangan. Mengenakan kemeja hitam lengan panjang, Sanusi bersalaman dengan Ahok.
Keduanya pun diminta awak media yang ingin mengabadikan gambarnya. Dengan santai tangan kiri Ahok merangkul pundak mantan politikus Partai Gerindra tersebut.
Mereka kembali duduk ke kursinya masing-masing. Saat ini sidang pun kembali dilanjutkan.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Jaksa KPK mendakwa Sanusi menerima suap Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro.
Diduga suap Rp 2 miliar itu ditujukan dengan maksud, Sanusi selaku anggota DPRD DKI dan Ketua Komisi D DPRD DKI 2014-2019 dapat membantu percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Suap juga dimaksudkan agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra (MSW). Tujuannya, agar PT MSW mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.
Atas perbuatan itu, Sanusi yang juga adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Sanusi dengan pencucian uang. Sanusi didakwa melakukan pencucian uang dengan membelanjakan atau membayarkan uang senilai Rp 45.287.833.733 (Rp 45 miliar lebih) untuk pembelian aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor. Tak cuma itu, Sanusi juga menyimpan uang US$ 10 ribu dalam brankas di lantai 1 rumahnya di Jalan Saidi I Nomor 23, Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Uang senilai Rp 45 miliar lebih itu didapat Sanusi dari para rekanan Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang merupakan mitra kerja Komisi D DPRD DKI. Para rekanan Dinas Tata Air Pemprov DKI itu dimintai uang Sanusi terkait pelaksanaan proyek pekerjaan antara tahun 2012 sampai 2015.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Sanusi dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.