La Nyalla Menolak Disebut Terdakwa
Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti menolak penyebutan dirinya sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS, COM. JAKARTA - Ketua Umum Kadin Jatim, La Nyalla Mahmud Mattalitti menolak penyebutan dirinya sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) siang.
Dikatakan La Nyalla, sikap tersebut adalah bentuk konsistensi dan penghormatan terhadap putusan pengadilan sebelumnya yang masih berlaku hingga saat ini.
“Sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa penyidikan dana hibah Kadin adalah tidak sah, dan penetapan saya sebagai tersangka juga tidak sah. Sehingga proses hukum yang dilakukan kejaksaan dengan membawa saya ke pengadilan sekarang ini juga tidak sah,” ungkap La Nyalla usai sidang.
La Nyalla yang didampingi 12 penasihat hukum yang tergabung dalam Tim Advokat Kadin Jatim juga menyatakan bahwa dirinya tidak menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU, karena menurutnya, dakwaan tersebut hanya sah untuk orang yang sah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa.
Sedangkan pengadilan melalui putusan praperadilan sudah memutuskan bahwa dirinya bukan tersangka dalam perkara dana hibah Kadin Jatim.
“Putusan pengadilan harus dihormati semua warga negara, dan saya harus menghormati putusan yang masih berlaku sampai saat ini,” tuturnya.
Sementara itu, penasihat hukum La Nyalla, Fahmi H. Bachmid menyatakan pihaknya mengajukan keberatan atas dakwaan JPU karena isi dari dakwaan tersebut manipulatif sekaligus pantas untuk dibatalkan demi hukum.
“Setelah kami baca dakwaan yang diajukan JPU, kami menilai dakwaan tersebut manipulatif dan harus batal demi hukum, karena itu kami memutuskan untuk mengajukan eksepsi dalam persidangan ini,” ujarnya.
Menurut Fahmi, putusan Praperadilan Nomor: 19/Pra-Per/2016/PN.Sby tanggal 12 April 2016, sudah menyatakan bahwa proses dan prosedur Penyidikan dan Penetapan tersangka terhadap Ir. H. La Nyalla Mahmud Mattalitti disamping tidak sah secara formal, juga secara materiil, karena dalil dan alat bukti yang diajukan kejaksaan merupakan pengulangan fakta-fakta terdahulu yang telah dipertanggungjawabkan oleh dua orang terpidana dalam perkara dana hibah Kadin, yakni wakil ketua umum Kadin Jatim saudara Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.
Sedangkan berdasarkan putusan Praperadilan Nomor: 28/Pra-Per/2016/PN.Sby tanggal 12 April 2016 tertanggal 23 Mei 2016, pengadilan menyatakan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2011 s/d 2014; sama sekali tidak terdapat pengkaitan antara perbuatan yang didakwakan kepada Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring tersebut terhadap La Nyalla Mahmud Mattalitti.
“Semua produk hukum berupa putusan pengadilan, baik putusan Tipikor atas terpidana Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, maupun putusan Praperadilan, yang semuanya masih berlaku itu ditabrak dan dimanipulatif dalam dakwaan yang diajukan JPU dalam sidang ini, karena itu sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan pengadilan, wajib hukumnya bagi kami untuk mengajukan eksepsi,” papar Fahmi.
Untuk diketahui, perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim yang disangkakan kepada La Nyalla Mattalitti adalah perkara yang telah diputus pengadilan pada 18 Desember 2015 dengan dua terpidana dari jajaran pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun, pada 2016, Kejati Jatim menerbitkan serangkaian Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) maupun penetapan La Nyalla sebagai tersangka.
Sudah ada putusan pengadilan praperadilan yang kesemuanya menyatakan Sprindik Kejati Jatim atas perkara ini tidak sah. PN Surabaya juga menyatakan perkara ini sebenarnya tidak bisa disidik kembali. Namun, Kejati Jatim tidak menaati perintah pengadilan tersebut.