Diperiksa 5 Jam, Profesor Beng Ong Dibebaskan, Paspornya Masih Ditahan Imigrasi Indonesia
Beng Beng ditemani dengan tim kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam dan Yudi Wibowo.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah lima jam diperiksa oleh Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Ahli Patologi Forensik asal Australia Profesor Beng Beng Ong akhirnya diperkenankan meninggalkan kantor yang terletak di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, tersebut.
Mengenakan kaos polo berwarna abu-abu, Beng Ong ditemani dengan tim kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam dan Yudi Wibowo.
Dia tidak berkata sepatah kata pun.
Baca Juga : Perang Intelektual Sidang Kasus Kematian Mirna, Siapa Pemenangnya?
Yudi menjelaskan bahwa pemeriksaan atas dirinya dan Beng Beng Ong berakhir pada penahanan paspor ahli yang beracara saat sidang Jessica, Senin (5/9/2016) malam itu.
"Ini paspornya masih ditahan, dikembalikan kapan? Ya tanya Imigrasi, kami menunggu saja," jelas Yudi di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016)
Pengacara Jessica itu juga menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung lancar tanpa kendala apapun.
Beberapa pertanyaan juga terlontar dari pihak Imigrasi mengenai kedatangan Beng Beng Ong di Indonesia.
Terkait dengan visa kunjungan Beng Beng Ong ke Indonesia, Yudi tidak memahami masalah tersebut.
Pasalnya, kedatangan ahli Patologi tersebut tidak dia diketahui.
"Pak Ong ini kan memang kenalan dari temannya Jessica. Jadi saya sendiri tidak tahu dia datang ke sini pakai visa apa. Kami merasa itu tidak perlu dicek," tambahnya.
Selain itu, dia juga membantah telah mensponsori kedatangan Beng Beng ke Indonesia untuk menjadi saksi ahli, karena Yudi sama sekali tidak membayar Beng Beng.
"Bagaimana saya sponsori dia, saya tidak bayar dia kok. Kalau ongkos saja iya ada. Tapi bayar profesional sebagai saksi, tidak ada," lanjutnya.
Saat ini, kata Yudi, dia dan juga Hidayat Boestam akan mengurusi segala hal terkait dengan Beng Beng hingga pihak Imigrasi melepaskan paspor dan kembali ke Australia.