Jaksa KPK : Panitera PN Jakut Terima Rp 50 Juta Atur Perkara Cabul Saipul Jamil
Uang pelicin tersebut dimaksudkan untuk mengurus pengaturan majelis hakim kasus pencabulan Saipul Jamil yang disidangkan di PN Jakut.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
![Jaksa KPK : Panitera PN Jakut Terima Rp 50 Juta Atur Perkara Cabul Saipul Jamil](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/saipul-jamil-tengah-berada-dalam-mobil-tahanan_20160525_181155.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, menerima uang suap dari kakak Saipul Jamil Samsul Hidayatullah Rp 50 juta.
Uang pelicin tersebut dimaksudkan untuk mengurus pengaturan majelis hakim kasus pencabulan Saipul Jamil yang disidangkan di PN Jakut.
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa KPK Kresno Anto Wibono saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9/2016).
Jaksa menjelaskan, Rohadi menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Samsul Hidayatullah yang diserahkan oleh Berthanatalia Ruruk Kariman untuk mengurus penunjukan majelis hakim perkara Saipul Jamil.
Uang itu ditujukan agar Rohadi menjadi peantara kepada Ketua PN Jakarta Utara Lilik Mulyadi untuk penunjukan susunan majelis hakim yang menangani perkara Saipul.
Dengan bantuan Rohadi, susunan majelis hakim yang menangani kasus pedangdut tersebut diantaranya Ifa Sudewi selaku Ketua, dan Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy dan Jootje Sampaleng selaku hakim anggota.
Selanjutnya, uang Rp 250 juta diberikan Bertha selaku pengacara Saipul kepada Rohadi untuk diteruskan ke Hakim Ifa.
Uang ini diserahkan Bertha di area parkir PN Jjakut di Jl Laksamana RE Martadinata Nomor 4 Ancol, Jakut.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang sebesar Rp 50 juta yang diterimanya tersebut untuk mengurus penunjukan majelis hakim perkara Saipul Jamil," kata Jaksa Kresno.
Atas perbuatan tersebut, Rohadi diancam pidana dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.