Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mangkir Dari Pemeriksaan Soal Senjata Api Milik Gatot Brajamusti, Ary Suta Minta Waktu Dua Hari

Gatot Brajamusti --kerap disapa Aa Gatot- akhirnya mengungkap, siapa pemberi senjata api yang ia miliki.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Mangkir Dari Pemeriksaan Soal Senjata Api Milik Gatot Brajamusti, Ary Suta Minta Waktu Dua Hari
TRIBUN JAKARTA/FX ISMANTO
Mantan Ketua BPPN I Putu Gede Ary Suta (kedua dari kiri), merayakan Hari Ulang Tahunnya Ke 54, di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta. Kamis (12/4/2012). Diacara HUT Ary Suta tersebut The Ary Suta Center mendapat Piagam Penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai Lembaga Pemrakarsa Program Forum Penulisan Tesis dan Disertasi. Hadir para undangan dalam acara diantaranya, Meteri Pertahanan dan Keamanan Purnomo Yusgiantoro, Ketua Umum Hanura Wiranto, Akbar Tanjung, Mooryati Soedibyo. (TRIBUN JAKARTA/FX ISMANTO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gatot Brajamusti --kerap disapa Aa Gatot- akhirnya mengungkap, siapa pemberi senjata api yang ia miliki.

Dia mengaku mendapat senjata api dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), I Putu Gede Ary Suta alias AS.

Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, kemudian mengonfirmasi siapa pemberi senjata api tersebut. Ini tercantum di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gatot.

"Iya hasil BAP Gatot. Keterangan dari Gatot saat diperiksa minggu lalu di Polda Mataram," ujar AKBP Budi,Senin (5/9/2016).

Dia menjelaskan, di BAP itu, Gatot menyebut senjata api dan peluru diterima untuk properti dari AS.

"Disebutkan dalam BAP itu senjata api dan peluru diterima untuk properti dari saudara AS," kata dia.

Adapun beberapa senpi yang dimiliki pria yang akrab disapa Aa Gatot itu diantaranya Glock 26 dan Walther berikut delapan butir amunisi, 500 butir amunisi 9 mm, tiga kotak amunisi 9 mm, dan satu kotak amunisi Fiochini 32 Auto.

Berita Rekomendasi

Sedianya, kemarin Ary Suta diperiksa Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.

Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Hari ini, adalah batas waktu yang ditentukan kepada Ary Suta untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan tidak datang alasan sakit. Minta waktu dua hari," ujar Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto kemarin.

Apabila sampai Rabu (7/9/2016) besok, AS tidak dapat menghadiri pemeriksaan itu, maka penyidik akan mengirimkan surat pemanggilan kedua , Selasa (13/9/2016) pekan depan.

"Jika Rabu tak datang maka akan kami layangkan surat panggilan kedua Selasa depan," ujarnya.

Pada Jumat (3/9/2016) lalu, ruang kerja Gatot Brajamusti yang terletak di lantai empat Gedung Umar Ismail, Kuningan, Jakarta Selatan, juga telah di pasang garis polisi.

Didalamnya, terdapat satu buah berangkas milik Gatot Brajamusti yang belum sempat digeledah.

Salah satu alasan penundaan penggeledahan lantaran kondisi kesehatan Gatot Brajamusti yang menurun.

Gatot ditangkap di sebuah kamar hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Minggu 28/8) lalu, diduga sedang pesta narkoba. Aa Gatot ini ditangkap bersama seorang perempuan bernama Dewi Aminah.

Saat penggerebekan itu dilakukan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu, alat pengisap sabu, pipet kaca, sedotan, korek gas, serta dompet berisi uang dan kartu identitas.

Usai dilakukan penggerebekan, timsus gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan menggeledah rumah Gatot di Jalan Niaga Hijau X No 1, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata api dan ratusan amunisi serta satwa yang dilindungi berupa Harimau Sumatera yang diawetkan dan Elang Jawa.

Dua senjata yang diamankan dari penggeledahan di rumah Gatot itu, tak terdaftar di kepolisian.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto menegaskan kembali, baik Aa Gatot Brajamusti maupun Ary Suta, harus memiliki surat izin atas kepemilikan senjata api tersebut dari institusi yang berwenang.

"Hibah senjata boleh tetapi ada mekanismenya. Tidak bisa serta merta begitu saja dihibahkan, tetap harus ada perizinannya. Enggak bisa sembarangan dan bisa dipidana," ujarnya.

Senjata api yang dimiliki Aa Gatot Brajamusti yakni jenis Glock tipe 26 dan Walter PPK tipe 22. Kedua jenis senjata api ini adalah senjata pabrikan.

Sementara dari hasil pengecekan polisi sesuai data base di Wasendak (Pengawan Senjata Api dan Bahan Peledak), kedua senjata api yang dikuasai Aa Gatot Brajamusti itu tidak terdaftar. (tribun/glery/apfia )

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas