Polisi Jadwalkan Periksa Ary Suta Terkait Kepemilikan Senjata Api Gatot Brajamusti Besok
"Rabu pukul 08.00 WIB, penyidik Subdit Resmob akan BAP saudara AS, karena tadi sudah confirm yang bersangkutan akan datang,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya akan meminta keterangan mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Ary Suta alias AS di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/9/2016).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, telah memastikan As akan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus kepemilikan senjata api, Gatot Brajamusti.
AS akan diperiksa didampingi kuasa hukum.
"Rabu pukul 08.00 WIB, penyidik Subdit Resmob akan BAP saudara AS, karena tadi sudah confirm yang bersangkutan akan datang," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (6/9/2016).
Apabila AS tidak dapat menunjukan surat atau dokumen resmi mengenai kepemilikan senjata, pihaknya tidak dapat langsung menetapkannya sebagai tersangka.
Pihaknya masih menyusun pertanyaan-pertanyaan yang akan dilontarkan kepada Ary Suta.
"Mekanisme penyidikan harus dilalui peningkatan status tersangka harus melalui gelar perkara. Pokoknya sesuai 184 KUHP. Kami lagi menyusun draft pertanyaan, nanti saya infokan ya," katanya.