Saksi Ahli Jessica Ditangkap Petugas Imigrasi Saat Hendak Terbang ke Singapura
"Yang bersangkutan kami amankan tadi pagi, ya kira-kira pukul 04.30 WIB Terminal II Bandara Soekarno-Hatta,"
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli patologi forensik, Beng Beng Ong diamankan petugas imigrasi di Terminal II Keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa (6/9/2016) pagi.
"Yang bersangkutan kami amankan tadi pagi, ya kira-kira pukul 04.30 WIB Terminal II Bandara Soekarno-Hatta," kata Kepala Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan, di kantornya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Menurut Toto, timnya sebatas mengambil paspor Beng Beng Ong saat berada di Terminal dan hendak terbang ke Singapura.
Ia dijadwalkan terbang menggunakan pesawat Singapore Airline, SQ951, penerbangan pukul 05.00 WIB.
Selanjutnya, saksi ahli meringankan terdakwa pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso tersebut diminta datang ke kantor Imigrasi Kelas I Jakpus untuk menjalani pemeriksaan.
Langkah tersebut dilakukan pihak imigrasi lantaran Beng Beng Ong memiliki dua kewarganegaraan Australia-Malaysia dan datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.
Sementara, saat berada dia Indonesia, Beng Beng Ong justru menjadi saksi ahli dalam persidangan terdakwa Jessica.
Dalam rangka tugas tersebut seharusnya menggunakan visa kerja.
Beng Beng Ong sendiri telah datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat.
Kini, dia menjalani pemeriksaan.
"Kalau memang cepat, kami bisa selesaikan dalam sehari atau dua hari," jelasnya.
Pantauan Tribun, Beng Beng Ong menjalani pemeriksaan di lantai 4 Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat didampingi beberapa pengacara.