Thamrin City Dukung Sosialisasi Program Amnesti Pajak
Pengelola Pusat Belanja Thamrin City dan Kantor Pajak Pelayanan Pajak Tanah Abang 2 bekerjasama melakukan sosialisasi pengampunan pajak
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengelola Pusat Belanja Thamrin City dan Kantor Pajak Pelayanan Pajak Tanah Abang 2 bekerjasama melakukan sosialisasi pengampunan pajak atau amnesti pajak kepada para pengusaha dan pedagang di sekitar pusat belanja yang terletak di pusat bisnis Jakarta itu.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang 2, Pertiwi Ekasari mengatakan program sosialisasi pengampunan pajak yang mulai berlangsung mulai sejak akhir Agustus 2016 ini dimaksudkan agar para pedagang dan pengusaha di Thamrin City dapat memahami dan memanfaatkan program pengampuanan pajak yang sangat murah untuk UKM.
“ Program sosialisasi ini dimaksudkan agar para pedagang UKM dapat memanfaatkannya dan memahami program pengampunana pajak serta tidak terpengaruh oleh isu-isu yang beredar di masyarakat saat ini,” ujar Pertiwi Ekasari dalam kunjungannya di Thamrin City.
Menurut Pertiwi, program amnesti pajak merupakan pilihan yang bisa dimanfaatkan bagi UMKM dan bisa juga tidak dimanfaatkan.
”Bagi pedagang atau pengusaha yang sudah tertib membayar pajak tentu tidak perlu lagi memanfaatkan program pengampunan pajak ini,” katanya.
Pertiwi berharap para pedagang segera memanfaatkan Amnesti Pajak, mengingat tarif terendah hanya berlaku hingga tanggal 30 September 2016 dan banyaknya keuntungan/fasilitas yang akan diperoleh jika Wajib Pajak mengikuti Amnesti Pajak.
“Jika terdapat harta yang tidak dilaporkan dalam SPT tahunan baik karena ketidaktahuan atau lupa maka harta tersebut dapat diungkap melalui amnesty pajak,” jelasnya.
Dia menjelaskan, program Amnesti Pajak merupakan program nasional pemerintah dan Wajib Pajak yang mengikuti Amnesti Pajak akan mendapatkan keuntungan meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan, Pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan serta jaminan kerahasiaan data yang diungkapkan Wajib Pajak.
Untuk mendukung kegiatan sosialisasi pengampunan pajak ini Thamrin City menyediakan meja informasi untuk melayani keperluan mendapatkan informasi amnesty pajak dan juga bisa mendapatkan informasi di gerai pajak yang terletak di lantai 1 gedung Thamrin City.
Sementara itu, Adi Adnyana selaku General Manager Thamrin City mengatakan pihaknya siap membantu kelancaran program pengampunan pajak ini.
"Kami mendukung program amnesty pajak ini agar dipahami para pedagang dan dimanfaatkan secara maksimal oleh semua pihak di Thamrin City,” ujar Adi.
Dukungan Pihak Thamrin City, lanjut Adi, dengan menyediakan meja-meja informasi amnesti pajak sejak 30 Agustus 2016 di lingkungan Thamrin City dan memaksimalkan Gerai Pajak di lantai 1 Thamrin City yang sudah ada sebelumnya.
“Kita berharap program sosialisasi pengampunan pajak ini berhasil untuk mendukung pembangunan dan khususnya berkontribusi menggerakan perekonomian,” selorohnya.