Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU: Datangkan Saksi dan Ahli Harus Sesuai Prosedur

Beng Beng Ong, saksi ahli di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu diduga melanggar aturan masuk ke Indonesia

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in JPU: Datangkan Saksi dan Ahli Harus Sesuai Prosedur
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Ahli patologi forensik dari Australia, Beng Beng Ong (tengah), ditemani penasihat hukum Jessica Kumala, Yudi Wibowo (kiri) dan Hidayat Boestom (kanan) memberi keterangan pers usai diperiksa petugas di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Selasa (6/9/2016). Beng Beng Ong dan Yudi Wibowo diperiksa lantaran dugaan penyalahgunaan visa oleh Ong. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Shandy Handika, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mengatakan mendatangkan saksi dan ahli ke persidangan harus sesuai prosedur.

Sehingga tak ada pelanggaran seperti yang dilakukan ahli Patologi Forensik, Beng Beng Ong.

Beng Beng Ong, saksi ahli di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu diduga melanggar aturan masuk ke Indonesia. Ini membuat dia sempat diamankan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, pada Selasa (6/9/2016).

"Pokoknya semua hukum ada prosedur. Prosedur mendatangi saksi ataupun ahli juga harus dipenuhi," ujar Shandy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).

Dia mengaku akan menganalisis pelanggaran keimigrasian yang dilakukan Beng Beng Ong itu. Dia membantah kalau sejak awal tidak mempersoalkan visa.

Sebab, JPU baru mendapat kesempatan setelah penasihat hukum Jessica Kumala Wongso selesai mengajukan pertanyaan.

"Dari kesempatan (bertanya,-red) setelah penasihat hukum. Bagaimana kami mengutarakan, kalau penasihat hukum belum selesai," tambahnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas