AJS Tutup Mulut Soal Senjata dan Amunisi
Soal senjata dan amunisi masih didalami, sampai saat ini masih buntu.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian masih bingung dan belum menemukan titik terang soal asal usul senjata yang digunakan oleh tersangka AJS saat merampok di rumah mantan vice presiden Exon Mobile, Asep Sulaiman, di jalan Bukit Hijau IX, nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Termasuk soal temuan 43 butir amunisi kaliber 7,64, Magazine dan senjata custom pabrikan Jerman Walther PPK kaliber 32 yang ditemukan dari kediaman AJS, Vila Ilhami Tangeran, Banten.
"Soal senjata dan amunisi masih didalami, sampai saat ini masih buntu. AJS tutup mulut kuat sekali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Kamis (9/9/2016) di Polda Metro.
Meski AJS menutup rapat soal informasi senjata, namun ditegaskan Awi, penyidik tidak mengejar pengakuan melainkan terus melakukan pengembangan melalui pemeriksaan ke para saksi.
"Kan masih ada satu tersangka yang DPO, kami berharap dengan tertangkapnya DPO ini bisa makin membuat terang kasus ini," ujarnya.
Untuk diketahui dua perampok menyatroni rumah mantan vice presiden Exon Mobile, Asep Sulaiman, di jalan Bukit Hijau IX, nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu lalu.
Selam ber jam-jam dari pagi hingga siang dua perampok berinisial AJS dan S, mengintimidasi, menyekap dan menganiaya penghuni rumah.
Aksi pelaku baru diketahui setelah pembantu rumah tersebut melarikan diri dengan meloncati dinding pagar.
Dimana kedua pelaku meminta sang pembantu untuk dibuatkan mie instan.
Pembantu kemudian memberitahukan adanya penyanderaan kepada satuan keamanan perumahan sebelum kemudian disampaikan kepada polisi.
Setelah menerjukan tim Jatanras dan Brimob Polda Metro Jaya, dua pelaku akhirnya berhasil dibekuk sekitar pukul 14.00 Wib.
Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Berlanjut, tim Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penggerebakan di kediaman AJS, Vila Ilhami Tangeran, Banten.
Disana ditemukan senjata custom pabrikan Jerman Walther PPK kaliber 32, peredam senjata, 43 butir amunisi kaliber 7,64, serta Magazine.
Kuasa hukum tersangka AJS, Apolos Djala Bonga mengatakan senjata tersebut dibeli kliennya sekitar empat bulan lalu. Pembelian dilengakpi dengan dokumen jual beli, namun tanpa surat izin.
Padahal berdasarkan keterangannya di depan penyidik dan pengakuan tersangka kepada kuasa hukum, senjata tersebut di beli dari seorang pensiunan polisi. Setelah diselidiki ternyata senjata yang dimiliki AJS tidak dilengkapi surat izin alias ilegal.
Berlanjut, pada 7 September 2016, Jatanras Polda Metro Jaya menangkap dua DPO perampokan Pondok Indah. Selain menangkap dua DPO yang membantu melakukan perampokan, pihaknya juga menangkap satu tersangka lainnya.
Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan setelah sebelumnya polisi menemukan mobil yang diduga digunakan pelaku dan ditinggal di pusat perbelanjaan Karawaci, Kota Tangerang.
Tersangka yang ditangkap pertama yakni RHN dan HS di Cilegon, sekitar pukul 17.30 WIB. Lalu tertangkap lagi tersangka lain yakni SAS di Tangerang pukul21.30 WIB.
RHN dan SAS ini bagian dari tiga DPO yang diburu. Sementara HS bukan target DPO, dia ditangkap juga karena menyembunyikan RHN di rumahnya. RHN ini sopir mobil fortuner yang digunakan untuk menurunkan AJ dan S.
Kini kepolisian masih melakukan pengejaran pada satu pelaku lagi ke beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian dari yang bersangkutan.