Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Bangun Rumah di Kampung Alasan PRT di Duren Sawit Ini Curi Harta Majikan

Kepala Polsek Duren Sawit, Komisaris Yudho Huntoro mengatakan, KBK terancam penjara di atas lima tahun akibat perbuatannya tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ingin Bangun Rumah di Kampung Alasan PRT di Duren Sawit Ini Curi Harta Majikan
NET

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ingin membangun rumah jadi motif KBK (30), seorang pekerja rumah tangga (PRT) di Duren Sawit, Jakarta Timur, nekat mencuri perhiasan dan harta benda majikannya.

Namun, jalan pintas yang dipilih membuatnya harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Kepala Polsek Duren Sawit, Komisaris Yudho Huntoro mengatakan, KBK terancam penjara di atas lima tahun akibat perbuatannya tersebut.

"Motifnya dia punya alasan karena ingin bangun rumah di Pandeglang," kata Yudho, di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (8/9/2016).

KBK pun mengajak NT (17), temannya yang juga bekerja sebagai PRT di rumah lain.

Keduanya punya hubungan keluarga dan satu kampung halaman di Pandegelang.

"Hasil curiannya dibagi dua oleh KBK dengan NT," ujar Yudho.

Berita Rekomendasi

Keduanya beraksi saat korban sedang tidak berada di rumah.

KBK bisa mengakses kamar majikannya karena dipercaya dan sudah bekerja selama lima tahun.

Untungnya niat jahat keduanya tidak berjalan mulus. Korban yang curiga perhiasannya raib, melapor ke polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KBK akhirnya mengakui sebagai dalang aksi kriminal tersebut.

"Inisiatifnya datang dari KBK, dan mengajak NT," ujar Yudho.

Perhiasan korban serta gadget senilai Rp 300 juta diamankan polisi. Beberapa barang hasil curian telah dijual oleh kedua pelaku.

Kedua PRT tersebut beraksi di rumah Tri Santy (31), warga Kompleks Taman Buaran Indah 1, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kedua pelaku kini telah ditangkap. Namun, karena NT berusia di bawah umur, ia dititipkan ke panti sosial di Cipayung.

Polisi menahan KBK dan menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Penulis : Robertus Belarminus

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas