Kemungkinan Otopsi Jenazah Mirna, Ini Tanggapan Jaksa
Jenazah Mirna diketahui tidak diotopsi, penyidik hanya memeriksa sampel lambung
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota majelis hakim sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Binsar Gultom, sempat membahas soal kemungkinan otopsi sesudah jenazah Mirna dimakamkan.
Hal itu dibahas bersama saksi yang dihadirkan terdakwa Jessica Kumala Wongso, dr Djaja Surya Atmadja, ahli kedokteran forensik Universitas Indonesia, pada sidang lanjutan mengadili Jessica hari Rabu (7/9/2016).
Menurut Djaja, berdasarkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), hal itu bisa saja dilakukan jika ada permintaan otopsi dari penyidik atau jaksa penuntut umum.
Jenazah Mirna diketahui tidak diotopsi, penyidik hanya memeriksa sampel lambung Mirna untuk mencari bukti penyebab kematiannya.
Menanggapi hal tersebut, salah satu penuntut umum, Sandhy Handika, mengungkapkan pihaknya tidak berpikir untuk mengajukan permintaan otopsi.
Hal itu dikarenakan semua bukti dan hasil pemeriksaan forensik, termasuk toksikologi, yang selama ini dilakukan sudah lebih dari cukup.
"Pertama, dari penuntut umum ini yakin seyakin-yakinnya korban meninggal karena sianida. Kami menilai, tidak perlu ada otopsi lagi. Toh, menurut Pak Djaja, kalau dilakukan otopsi sekarang, hasilnya tidak akan efektif, jadi tidak ada urgensi lagi untuk otopsi," kata Sandhy kepada Kompas.com usai persidangan, Rabu (7/9/2016) malam.
Poin soal tidak dilakukannya otopsi jenazah Mirna sempat disinggung dua saksi ahli yang dihadirkan Jessica, yakni Djaja dan ahli patologi forensik dari Australia, Profesor Beng Beng Ong, pada sidang hari Senin (5/9/2016).
Menurut mereka, penyebab kematian Mirna tidak bisa dipastikan dan kemungkinan besar bukan akibat keracunan sianida karena tidak ada pemeriksaan menyeluruh, yaitu otopsi, untuk memastikan hal tersebut.
Meski begitu, Sandhy menuturkan, penuntut umum tetap pada keyakinannya bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida.
Keyakinan mereka didasarkan pada bukti-bukti dan fakta persidangan selama ini.
"Tidak masalah kalau dibahas soal otopsi itu lagi. Kami yakin, data yang kami punya sudah mumpuni, kami sudah lakukan analisa berbulan-bulan sampai dinyatakan P21, kami juga sudah mempertimbangkan segala kemungkinan dan celah-celahnya. Jadi, kami rasa, kami sudah siap," ujar Sandhy.
Sidang lanjutan mengadili Jessica akan digelar lagi pada hari Rabu (14/9/2016).
Agendanya masih sama dengan sidang kemarin, yakni mendengarkan keterangan saksi ahli atau saksi meringankan dari pihak Jessica.(Andri Donnal Putera)