KPK 'Kirim' Ariesman Widjaja ke Lapas Sukamiskin
Ariesman divonis tiga tahun karena terbukti menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi Rp 2 miliar.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini mengeksekusi terpidana bekas Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Ariesman divonis tiga tahun karena terbukti menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi Rp 2 miliar.
"Terdakwa menyatakan menerima putusan. Rencana hari ini dieksekusi ke Sukamiskin," kata Jaksa KPK, Ali Fikri, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Menurut FIkri, Jaksa pada KPK juga tidak menyatakan banding karena vonis Arieman sudah memenuhi 2/3 tuntutan jaksa kepada Ariesman. Ariesman sebelumnya dituntut 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"JPU setelah pelajari putusan berpendapat menerima putusan karena telah lebih dari 2/3 tuntutan. Teori dan fakta analisi yuridis JPU sebagian besar juga diakomodir hakim," tukas Fikri.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelum memvonis Ariesman 3 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hal yang meringankan hukuman Ariesman adalah bersikap sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum, dan memberikan kontribusi kepada DKI Jakarta. Sementara hal yang memberatkan Ariesman adalah perbuatan yang dilakukannya bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Ariesman terbukti menyuap Mohamad Sanusi Rp 2 miliar untuk memuluskan pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi Teluk Jakarta.