Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK 'Kirim' Ariesman Widjaja ke Lapas Sukamiskin

Ariesman divonis tiga tahun karena terbukti menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi Rp 2 miliar.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK 'Kirim' Ariesman Widjaja ke Lapas Sukamiskin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016). Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis masing-masing kepada Ariesman Widjaja selama tiga tahun penjara, denda sebesar 200 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan dan asisten pribadinya, Trinanda Prihantoro selama dua tahun enam bulan penjara, denda 150 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini mengeksekusi terpidana bekas Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Ariesman divonis tiga tahun karena terbukti menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi Rp 2 miliar.

"Terdakwa menyatakan menerima putusan. Rencana hari ini dieksekusi ke Sukamiskin," kata Jaksa KPK, Ali Fikri, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Menurut FIkri, Jaksa pada KPK juga tidak menyatakan banding karena vonis Arieman sudah memenuhi 2/3 tuntutan jaksa kepada Ariesman. Ariesman sebelumnya dituntut 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

"JPU setelah pelajari putusan berpendapat menerima putusan karena telah lebih dari 2/3 tuntutan. Teori dan fakta analisi yuridis JPU sebagian besar juga diakomodir hakim," tukas Fikri.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelum memvonis Ariesman 3 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hal yang meringankan hukuman Ariesman adalah bersikap sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum, dan memberikan kontribusi kepada DKI Jakarta. Sementara hal yang memberatkan Ariesman adalah perbuatan yang dilakukannya bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Berita Rekomendasi

Ariesman terbukti menyuap Mohamad Sanusi Rp 2 miliar untuk memuluskan pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi Teluk Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas