Mantan Penasihat KPK Minta Kasus Kajati DKI dan Aspidsus Segera di Follow Up
Menurutnya pimpinan KPK, Agus Rahardjo cs juga harus merespon segera putusan tersebut.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sudah menjatuhkan dua pejabat PT Brantas Abipraya (Persero), Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno serta seorang perantara Marudut.
Mereka dinilai terbukti bersalah menjanjikan sesuatu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu.
Ketiganya divonis menjanjikan sesuatu berupa uang suap kepada Sudung dan Tomo.
Uang suap dimaksudkan untuk pengamanan perkara PT Brantas Abipraya (Persero) yang ditangani Kejati DKI.
Namun hingga saat ini, Sudung dan Tomo belum juga digarap KPK.
Mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamuha meminta KPK untuk segera menindaklanjuti vonis itu dengan menjadikan kedua anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo sebagai tersangka.
"Majelis hakim sudah mengatakan seseorang terlibat dalam satu kasus. Maka otomatis KPK harus segera mem-follow up-nya," kata Abdullah saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Menurutnya pimpinan KPK, Agus Rahardjo cs juga harus merespon segera putusan tersebut.
Pasalnya, Sudung dan Tomo sudah terbukti menyetujui uang suap yang dijanjikan ketiga terdakwa sebesar Rp 2,5 miliar dalam penanganan kasus PT Brantas Abipraya (Persero).
"Disini lah diperlukan kecepatan tindak lanjut dari Deputi Penindakan dan para Komisioner KPK," kata Abdullah.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana penjara kepada dua pejabat PT Brantas Abipraya (Persero), Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno serta perantara bernama Marudut Pakpahan.
Sudi divonis pidana penjara tiga tahun plus denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, sementara Dandung dipidana penjara selama 2,5 tahun dan Rp 100 juta subsider dua bulan penjara, sedangkan Marudut dihukum pidana tiga tahun ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis menilai, ketiganya terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam vonis ini, namun Majelis Hakim menilai Sudi, Dandung, dan Marudut terbukti menjanjikan sesuatu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu.
Mereka dinilai terbukti menjanjikan uang Rp 2,5 miliar kepada dua anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo tersebut untuk mengamankan kasus PT Brantas Abipraya (Persero) yang ditangani Kejati DKI Jakarta.