Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembantu Rumah Tangga Cicil Curi Perhiasan Emas Majikan

"Namun, kepercayaan tersebut disalahgunakan untuk mencuri barang berharga dari rumah korban sedikit demi sedikit, makanya korban awalnya tidak curiga,

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pembantu Rumah Tangga Cicil  Curi Perhiasan Emas Majikan
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Kapolsek Duren Sawit, Kompol Yudho Huntoro menunjukkan barang bukti perhiasan dan pembantu rumah tangga yang mencuri perhiasan di rumah majikannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) berinisial KBK (30) diciduk aparat kepolisian Polsek Duren Sawit.

Ia ditangkap karena melakukan pencurian terhadap barang berharga di rumah majikannya di Komplek Taman Buaran Indah 1 Blok E RT 02 RW 14, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Selain KBK, adik pelaku berinisial NT (17) juga ditangkap karena turut serta melakukan pencurian.

Peristiwa bermula saat pemilik rumah, Tri Santy Dinariana (31) menyadari barang berharga miliknya sebagian ada yang hilang.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan melakukan olah TKP, diketahui ternyata pelaku pencurian orang dalam.

"Dari hasil olah TKP ada yang janggal terkait pencurian di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan didapat informasi pencurian diduga dilakukan orang dalam," kata Kapolsek Duren Sawit, Kompol Yudho Huntoro, Kamis (8/9/2016).

Selanjutnya polisi melakukan introgasi terhadap KBK dan dirinya pun tidak dapat mengelak atas perbuatannya tersebut.

Berita Rekomendasi

"Dalam beraksi KBK turut mengajak serta NT yang merupakan adik pelaku. NT ditangkap di tempat pelariannya di kawasan Pandeglang," katanya.

Yudho menuturkan KBK yang menjadi otak pencurian tersebut diketahui sudah beraksi lebih dari satu kali di rumah majikannya.

Namun, setelah beberapa kali beraksi, KBK akhirnya berhasil dipergoki dan tidak bisa lagi mengelak.

Pelaku mempunyai akses karena sudah lima tahun bekerja di rumah tersebut sehingga diberi kepercayaan.

"Namun, kepercayaan tersebut disalahgunakan untuk mencuri barang berharga dari rumah korban sedikit demi sedikit, makanya korban awalnya tidak curiga," katanya.

Sejumlah barang bukti pun disita dari tangan pelaku seperti dua buah gelang emas, satu buah gelang emas berbentuk rantai, tiga buah cincin emas.

Kemudian satu buah kalung emas yang ada liontin, satu buah notebook, satu buah handphone, tiga buah kotak berisi perhiasan emas, dan lain-lain.

Atas perbuatannya, KBK dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu NT, pelaku lainnya dititipkan di panti sosial karena masih dibawah umur.

Penulis: Junianto Hamonangan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas