Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesepakatan Resmi, Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan!

"Tidak ada alasan bagi kami untuk tidak melanjutkan reklamasi di Pantai Utara Jakarta (Teluk Jakarta)," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim.

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Kesepakatan Resmi, Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan!
KOMPAS.COM/ALSADAD RUDI
Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, serta sejumlah pejabat dari beberapa lembaga usai usai rapat bersama di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (13/9/2016). Rapat memutuskan bahwa pemerintah memutuskan memberikan izin untuk dilanjutkannya kembali kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan memberikan izin untuk dilanjutkannya kembali kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta.

Keputusan itu diambil usai rapat bersama yang diadakan jajaran Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

"Tidak ada alasan bagi kami untuk tidak melanjutkan reklamasi di Pantai Utara Jakarta (Teluk Jakarta)," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan.

Menurut Luhut, keputusan untuk melanjutkan kembali reklamasi di Teluk Jakarta telah melewati kajian yang melibatkan tujuh lembaga negara, mulai dari Kementerian LHK, BPPT, Kementerian KP, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Pemprov DKI serta PLN.

"Malam ini dan besok kami akan membuat press release mengenai semua itu," ujar Luhut.

Selain dengan tujuh lembaga tersebut, Luhut menyatakan Presiden Joko Widodo juga telah menyetujui dilanjutkannya kembali reklamasi di Teluk Jakarta.

Menurut Luhut, Presiden Jokowi menekankan agar kepentingan nelayan diprioritaskan.

Berita Rekomendasi

"Jangan sampai ada yang membelok-belokan nelayan akan menjadi korban," ujar Luhut.

Pada Juni lalu, Menko Maritim yang saat itu masih dijabat Rizal Ramli menyatakan kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan secara permanen.

Saat itu, dinyatakan bahwa alasan penghentian karena adanya pelanggaran berat, seperti pembangunan di atas kabel PLN, serta mengganggu lalu lintas kapal.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut penghentian dilakukan tanpa adanya keputusan tertulis.

Selain itu, Basuki menilai seorang menteri tidak berwenang mengeluarkan keputusan dalam proyek reklamasi.

Karena ia menganggap wewenang itu harus langsung dari presiden.

(*)

Berita ini sebelumnya telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pemerintah Sepakat, Reklamasi di Teluk Jakarta Dilanjutkan.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas