Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Mirna Menolak Autopsi Jasad Istrinya

"Saya sependapat dengan JPU autopsi ulang tak diperlukan," kata Arif.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Suami Mirna Menolak Autopsi Jasad Istrinya
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Arif Soemarko, suami almarhumah Wayan Mirna Salihin, menghadiri sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arif Soemarko, suami Wayan Mirna Salihin, mengatakan autopsi ulang jasad istrinya tak diperlukan.

Ia sependapat dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya sependapat dengan JPU autopsi ulang tak diperlukan. Fakta berbicara ada sianida di tubuh dan kopi Mirna dengan dosis sangat tinggi. Fakta diperkuat bukti CCTV Kafe Olivier," ujar Arif, kepada wartawan, Selasa (13/9/2016).

Dia menuding, penasihat hukum tak memberikan data lengkap kepada ahli Patologi Forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Djaja Surya Atmadja.

Sehingga, Djaja menilai autopsi harus dilakukan untuk mencari penyebab kematian.

"Ahli kemarin (Djaja,-red) tidak mendapat data-data lengkap dari pihak penasihat hukum (Jessica,-red). Makanya dia dapat berpendapat seperti itu (autopsi ulang,-red)," kata dia.

Menurut dia, fakta menunjukkan setelah pemeriksaan menyeluruh ada sianida di kopi dan di tubuh mirna, berarti penyebab kematian sudah pasti sianida di dalam kopi.

Berita Rekomendasi

"Maka dari itu kita dapat menyimpulkan bahwa autopsi ulang tidak diperlukan lagi karena kematian mirna karena sianida yang ada di kopi," tuturnya.

Kemudian, saksi-saksi dan ahli telah dihadirkan JPU dalam persidangan sudah meneliti dan menyajikan rangkaian peristiwa yang komprehensif dan sudah membuka terang-benderang kasus itu.

"Karena yang terjadi sekarang ini kami merasakan pihak penasihat hukum (Jessica,-red) berusaha mengaburkan fakta-fakta persidangan," tambahnya.  --

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas