Belum Digaji dari Maret Ratusan Karyawan Transjakarta Demo di Kantor Ahok
Ratusan karyawan yang bekerja di perusahaan operator PT Transportasi Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur DKi Jakarta
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan karyawan yang bekerja di perusahaan operator PT Transportasi Jakarta, yakni PT Trans Batavia menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur DKI Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Ketua Umum Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) Ilhamsyah mengatakan, pekerja di PT Trans Batavia merupakan konsorsium dari PPD, Mayasari, Stadysave dan Metro mini.
Ada sebanyak 414 karyawan kini telah di PHK.
"Terhitung dari tanggal 15 Januari, Trans Batavia itu sudah tidak beroperasi lagi karena 4 operator yang tergabung dalam konsorsium Trans Batavia akhirnya lebih memilih menjadi operator mandiri," ujar Ilhamsyah.
Menurut Ilhamsyah, PHK terjadi karena adanya Peraturan Gubernur Nomor 17 yang dikeluarkan basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pergub nomor 17 mengatakan bahwa operator mandiri bisa langsung berhubungan dengan Transjakarta tanpa melalui konsorsium.
"Dari Januari kawan-kawan yang 414 ini sudah dirumahkan dari bulan Maret, dia dibayar upahnya 25 persen, lalu bulan April mereka dibayar 10 persen dari UMP tahun 2015. Jadi bukan UMP 2016," kata Ilhamsyah.
Selanjutnya, Mei 2016, 414 karyawan tidak mendapat upah sepeser pun.
Kemudian Juni 2016, mereka mendapat surat yang berisikan pengumuman PHK masal.
Pekerja dari Trans Batavia menuntut kepada Gubernur Ahok untuk memfasilitasi pertemuan dengan operator pemegang saham yang ada pada Trans Batavia, yakni PPD, Mayasari, Stadysave dan Metromini.
"Kita meminta pada semua operator pemegang saham untuk menyelesaikan hak pekerja yang belum mereka bayarkan selama ini, terkait upah dari bulan Maret, THR yang belum dibayar. Itu tuntutan pada hari ini," katanya.