Keterangan Ahli JPU dan Jessica Berbeda, Ini Solusi Majelis Hakim
Hal ini dikarenakan keterangan ahli dari pihak Jessica dan JPU bertolak belakang.
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota majelis hakim Binsar Gultom meminta saksi ahli yang pernah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dihadirkan kembali dalam persidangan kasus kematian Wayan Mirna atas terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Hakim dan hakim anggota berhak untuk meminta saksi saling berhadapan untuk menguji keterangan masing-masing," ujar Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Hal ini dikarenakan keterangan ahli dari pihak Jessica dan JPU bertolak belakang.
Dengan dihadapkannya saksi ahli dari kedua belah pihak, majelis hakim dapat menilai keterangan yang benar.
Merujuk pada Pasal 165 KUHAP juncto Pasal 179 ayat 2, JPU Ardito Muwardi langsung menyatakan siap jika ahli dari pihaknya dihadapkan langsung dengan Budiawan dalam sidang hari ini.
Pantauan Tribunnews.com, ahli toksikologi forensik I Made Agus Gelgel Wirasuta yang menjadi saksi ahli dari JPU sejak siang tadi hadir juga mengikuti jalannya persidangan. (*)