Keterangan Saksi Ahli Jessica dan Jaksa Bertolak Belakang, Hakim Minta Keduanya Disandingkan
Pemanggilan saksi ahli itu katanya untuk menguji keterangan masing-masing saksi ahli yang diketahui sangat bertolak belakang
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Keterangan yang simpang siur hingga bertolak dari dua saksi ahli menyebabkan hakim sidang kopi beracun Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Jakarta Pusat.
Apa yang disampaikan oleh saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa dalam sidang lanjutan atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat spontan memancing ide hakim anggota, Binsar Gultom meminta agar saksi ahli dari kedua belah pihak disandingkan.
Pemanggilan saksi ahli itu katanya untuk menguji keterangan masing-masing saksi ahli yang diketahui sangat bertolak belakang. Pemanggilan tersebut juga bertujuan untuk menilai keterangan sesungguhnya atas sejumlah temuan, khususnya kandungan sianida yang diduga menjadi penyebab utama kematian Mirna.
"Hakim dan hakim anggota berhak untuk meminta saksi saling berhadapan untuk menguji keterangan masing-masing seperti yang diatur pada Pasal 165 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Karena keterangan ahli (kedua belah pihak-red) sangat bertolak belakang," ungkapnya.
Menanggapi keterangan Binsar, Ketua kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan terlihat cepat mengajukan interupsi. Dirinya menyatakan keberatan karena pada tahapan persidangan kali ini merupakan haknya untuk menghadirkan saksi meringankan bagi kliennya tersebut.
"Keberatan yang mulia, sidang ini adalah kesempatan kami menghadirkan saksi," ungkap Otto tegas.
Belum selesai menyampaikan alasan, JPU, Ardito Muwardi memotong penjelasan Otto dan menyatakan jika pihaknya siap untuk menghadirkan kembali seluruh saksi ahli dari pihaknya untuk disandingkan dengan saksi ahli dari kubu Jessica. Terlebih, ahli toksikologi Mabes Polri, Kombes Nursamran dan ahli toksikologi forensik, I Made Agus Gelgel Wirasuta kini hadir dalam persidangan.
"Pemanggilan sesuai dengan Pasal 165 KUHAP yang dapat dijunctokan ayat 2 Pasal 179 KUHAP, dimana saksi dapat dihadirkan kembali, begitu pula dengan saksi ahli. Apalagi saksi ahli (Kombes Nursamran dan I Made Agus Gelgel Wirasuta-red) dalam sidang ini," jelasnya.
Keterangan JPU rupanya tidak mencerahkan, Otto terlihat keberatan dengan ide Binsar untuk menyandingkan kedua saksi ahli dari kedua kubu. Diskusi pun dilakukan, Ketua Majelis Hakim, Kisworo pun menolak ide tersebut.
"Dari hasil musyawarah majelis, karena yang akhirnya menilai adalah majelis, biarlah kami yang akan menilai daripada terjadi image (citra-red) yang kurang baik. (ide-red) saya muncul spontan karena melihat tadi (perbedaan pendapat-red), kita kesampingkan itu," ungkap Binsar menyudahi perdebatan. (Dwi Rizki)