Bakal Calon Gubernur Harus Lengkapi Persyaratan Ini Saat Mendaftar ke KPUD DKI
Pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada DKI Jakarta tinggal menghitung hari.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada DKI Jakarta tinggal menghitung hari.
Pendaftaran dibuka mulai 21 hingga 23 September 2016.
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengatakan ada beberapa hal yang harus dibawa bakal pasangan calon saat mendaftar di kantor KPUD DKI Jakarta.
"Hal pasti yang harus dibawa adalah surat keterangan dari partai pengusung dari pimpinan pusat dan daerah dan juga surat dukungan dari gabungan partai politik," katanya di Kantor KPUD DKI, Jumat (16/9/2016)
Dikatakannya, kedua persyaratan tersebut harus distempel sesuai dengan peraturan KPU tentang pencalonan.
Selain itu, bakal pasangan calon juga wajib membawa persyaratan calon seperti data diri, foto, surat bebas hutang dari pengadilan niaga.
Kemudian surat tidak sedang menjalani hukuman dari pengadilan negeri, serta beberapa surat keterangan diri lainnya.
"Kalau memang dia adalah mantan narapidana, dia harus mengumumkan di publik sudah menjalani tahanan dan ada surat keterangan dari media yang bersangkutan," katanya.
Pendaftaran bakal pasangan calon juga disertakan dengan tim pemenangan yang harus terdaftar di KPU DKI Jakarta dalam waktu yang bersamaan.