Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bakal Calon Gubernur Harus Lengkapi Persyaratan Ini Saat Mendaftar ke KPUD DKI

Pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada DKI Jakarta tinggal menghitung hari.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bakal Calon Gubernur Harus Lengkapi Persyaratan Ini Saat Mendaftar ke KPUD DKI
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno (tengah). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada DKI Jakarta tinggal menghitung hari.

Pendaftaran dibuka mulai 21 hingga 23 September 2016.

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengatakan ada beberapa hal yang harus dibawa bakal pasangan calon saat mendaftar di kantor KPUD DKI Jakarta.

"Hal pasti yang harus dibawa adalah surat keterangan dari partai pengusung dari pimpinan pusat dan daerah dan juga surat dukungan dari gabungan partai politik," katanya di Kantor KPUD DKI, Jumat (16/9/2016)

Dikatakannya, kedua persyaratan tersebut harus distempel sesuai dengan peraturan KPU tentang pencalonan.

Selain itu, bakal pasangan calon juga wajib membawa persyaratan calon seperti data diri, foto, surat bebas hutang dari pengadilan niaga.

Berita Rekomendasi

Kemudian surat tidak sedang menjalani hukuman dari pengadilan negeri, serta beberapa surat keterangan diri lainnya.

"Kalau memang dia adalah mantan narapidana, dia harus mengumumkan di publik sudah menjalani tahanan dan ada surat keterangan dari media yang bersangkutan," katanya.

Pendaftaran bakal pasangan calon juga disertakan dengan tim pemenangan yang harus terdaftar di KPU DKI Jakarta dalam waktu yang bersamaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas