Kedapatan Nyabu, PHL Tata Air Dipecat
Hal itu diungkapkan Kasudin Tata Air Pemkot Jakarta Selatan, Holi Susanto, di Kantor Walikota Jakarta Selatan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seorang pekerja harian lepas (PHL) Suku Dinas Tata Air Pemkot Jakarta Selatan, belum lama ini, dipecat gara-gara terbukti mengonsumsi barang haram jenis sabu.
Hal itu diungkapkan Kasudin Tata Air Pemkot Jakarta Selatan, Holi Susanto, di Kantor Walikota Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2016).
Sebelum dipecat, pria berinisial V itu bertugas sebagai operator rumah pompa J Bukit Duri, Tebet.
Holi menjelaskan, awalnya pihaknya menemukan alat hisap bong di rumah pompa J Bukit Duri, Tebet, 2 bulan lalu. Selanjutnya, pihaknya langsung memanggi 5 PHL yang bertugas di tempat itu lalu digelandang ke kantor Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan tes urine, satu orang positif mengonsumsi narkoba, yakni V. Dua hari kemudian, dia dipecat.
"Di kontrak kerja kan ada tertulis jangan terlibat narkoba. Ketahuan langsung pecat. Ini sudah mencoreng," bilang Holi.
Untuk menghindari kejadian yang sama, Sudin Tata Air memberikan sosialisasi bahaya narkoba terhadap seratus lebih PHL rumah pompa se-Jakarta Selatan.
"Ke depannya kita akan melakukan langkah prefentif dengan melakukan sosialisasi bahaya narkoba dulu. Jika harus melakukan uji tes urine kita tidak memiliki biaya," bilang Holi.
Holi berharap, pemecatan terhadap PHL tersebut akan menjadi shock therapy bagi pasukan PHL tersisa. Sehingga penyimpangan semacam itu tak terjadi lagi di kemudian hari.
"Karena mereka kan juga punya anak dan isteri. Jadi harus bekerja dengan sebaik-baiknya," kata dia. (Gopis Simatupang)