Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Pembunuhan Mirna Ditunda Senin Depan

Otto Hasibuan memohon majelis hakim memerintahkan JPU agar tak menghabiskan waktu lama menjemput Jessica

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sidang Kasus Pembunuhan Mirna Ditunda Senin Depan
Capture Youtube
Ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia, Budiawan, yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengatakan, golden evidence dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin adalah barang bukti nomor 4 (BB 4). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim menunda sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hingga Senin (19/9/2016) pukul 09.00 WIB.

Sebelum mengetuk palu menutup sidang ke-21, hakim ketua, Kisworo meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

"Sidang dinyatakan selesai dan ditunda dan ditetapkan Senin 19 September pukul 09.00," ujar Kisworo di sidang kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016) malam.

Di kesempatan itu, penasehat hukum Jessica, Otto Hasibuan memohon majelis hakim memerintahkan JPU agar tak menghabiskan waktu lama menjemput Jessica di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Dia meminta jaksa menjemput Jessica dengan cepat supaya sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dapat berjalan tepat waktu.

"Kami meminta permohonan. Dan kalau bisa jaksa dibawa pagi hari.  Kalau dijemputnya jam 11 sidangnya waktu kami hilang dan kalau bisa tepat waktu," kata Otto

Berita Rekomendasi

Di sidang ke-21 itu, pihak Jesica telah menghadirkan dua saksi ahli. Mereka adalah ahli psikiatri klinis dari Rumah Sakit Marzuki Mahdi, Bogor, Jawa Barat, Firmasnsyah dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas