Bambang Soesatyo: Jangan Lukai Rakyat, Tuntaskan Kasus BLBI dan Century
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengingatkan Bank Century dan penerbitan BLBI menjadi perhatian masyarakat.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengingatkan Bank Century dan penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( SKL BLBI) merupakan dua kasus besar yang menjadi perhatian masyatakat.
Rakyat, kata Bambang, akan melihat keadilan di negara ini dicabik-cabik jika benar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkeputusan untuk tidak melanjutkan proses hukum kasus Bank Century dan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( SKL BLBI).
Ia menyampaikan bertahun-tahun masyarakat menunggu semua institusi penegak hukum menuntaskan proses hukum dua kasus besar ini demi terwujudnya keadilan.
"Jika benar KPK menghentikan proses hukum dua kasus itu, rasa keadilan rakyat akan terluka. Rakyat akan menilai penegak hukum melakukan tebang pilih. Pisau hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul keatas," kata Bambang melalui pesan singkat, Sabtu (17/9/2016).
Mengacu pada catatan historis dua kasus itu, menurut Bambang sangat jelas bahwa tidak cukup alasan untuk menghentikan proses hukum dua kasus itu.
Pada kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan bailout Bank Century, masih ada sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan penegak hukum.
Antara lain, kata Politikus Golkar itu mengenai perburuan aset-aset eks Bank Century yang disembunyikan di luar negeri, termasuk di Swiss. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp6,762 triliun.
Sedangkan, pada kasus SKL BLBI, masih ada sejumlah buron pengemplang BLBI yang belum berhasil ditangkap penegak hukum Indonesia. ,
"Mereka masih bersembunyi di sejumlah negara. Setelah belasan tahun, penegak hukum baru bisa menangkap Samadikun Hartono, pemilik eks Bank Modern. Kerugian negara sangat besar," kata Bambang.
Dari total dana BLBI Rp 147,7 triliun kepada 48 bank, sebagian besar digelapkan sehingga negara rugi Rp138,4 triliun atau 95,878 persen.
Berdasarkan catatan dan data historis itu, ia menilai sulit diterima akal sehat jika penegak hukum menghentikan proses hukum kedua kasus ini. "Karena itu, Komisi III DPR akan meminta penjelasan dari KPK perihal dasar hukum yang digunakan untuk menutup kedua kasus besar itu," tutur Timwas Century itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.