Berikut Syarat-syarat Parpol Daftarkan Paslon ke KPUD DKI Jakarta
Yang bisa mendaftarkan adalah parpol yang memiliki syarat tertentu
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPUD Provinsi DKI Jakarta, Sumarno menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh Partai Politik ketika mendaftarkan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
"Yang bisa mendaftarkan adalah parpol yang memiliki syarat tertentu yakni pertama memiliki kursi di DPRD DKI sebanyak 22 kursi atau akumulasi suara itu 25 persen dari perolehan suara sah pada pemilu 2014 sedang kami rumuskan sekitar 1.134.307 suara dari akumulasi suara yang bisa mengajukan partai politik atau gabungan parpol," ujar Sumarno ketika mengisi diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
Mengenai syarat administratif yang harus dipenuhi, Sumarno menjelaskan pertama yaitu partai politik menyerahkan dokumen keputusan DPP partai tentang pengesahan paslon yang diusung.
Jika tidak ada dokumen tersebut, lanjut Sumarno, maka akan dikembalikan untuk diperbaiki.
"Yang kedua adalah kalau didaftarkan oleh gabungan parpol berarti ada kesepakatan atau nota kesepakatan surat keputusan bersama antara parpol parpol bergabung untuk mengusung calon tertentu," ucap Sumarno.
Syarat ketiga yang harus dipenuhi yakni adanya persetujuan antara parpol dan bakal calon yang diusung bahwa yang bersangkutan akan meneruskan proses sampai selesai.
"Syarat mutlak yang dibawa ini. Tentu saja dokumen lain terkait syarat-syarat calon seperti pernyataan kesediaan mengundurkan diri bagi calon yang merupakan PNS maupun calon dari daerah lain, kesediaan untuk cuti selama kampanye bagi petahana dan surat-surat lainnya sehat jasmani rohani," kata Sumarno.
Sumarno mengatakan, semua persyaratan ini akan dibawa oleh parpol dan paslon pada tanggal 21-23 September 2016 saat KPU DKI membuka pendaftaran paslon di Kantor KPU DKI di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.