Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amien Rais Belum Mau Berasumsi Soal Penangkapan Irman Gusman

Menurutnya, hukum akan menunjukkan yang sebenarnya, dan dirinya enggak untuk berasumsi mengenai itu.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Amien Rais Belum Mau Berasumsi Soal Penangkapan Irman Gusman
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Rachmawati Soekarnoputri ditemani Amien Rais dan Lily Wahid saat menggelar pertemuan di kediamannya di Jalan Jatipadang Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menanggapi bijak kasus dugaap suap yang menimpa Ketua DPD RI Irman Gusman pada Sabtu (17/9/2016) kemarin.

Ia enggan berkomentar negatif terkait kasus yang menimpa pejabat asal Sumatra Barat tersebut.

Menurutnya, hukum akan menunjukkan yang sebenarnya, dan dirinya enggak untuk berasumsi mengenai itu.

"Nanti hukum yang akan membuka hakekatnya, kita tunggu dulu, saya enggak mau berasumsi dulu," ujar Amien, saat ditemui di kediaman Rachmawati Soekarnoputri, Jalan Jatipadang Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016).

Lebih lanjut, Amien pun menegaskan ini baru langkah awal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Biasanya nanti kan akan terbuka, apakah jadi tersangka lantas terdakwa, ini baru awal kan," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Ketua DPD RI Irman Gusman dicokok dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di rumah dinasnya, Sabtu (17/9/2016), usai menerima uang sebesar Rp 100 juta yang diduga merupakan bentuk suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.

Irman diduga memanfaatkan status dan kewenangannya sebagai Ketua DPD RI melalui pemberian rekomendasi agar menambah kuota impor gula Bulog untuk Provinsi Sumatra Barat pada 2016 kepada perusahaan yang dipimpin oleg Xaveriandy.

KPK pun baru mengetahui kasus dugaan suap tersebut saat menyelidiki kasus dugaan suap Xaveriandy kepada Jaksa Kejati Sumbar Farizal, yang menangani kasus gula di Pengadilan Negeri Padang, dengan barang bukti Rp 365 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas