Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidur Seranjang Istri, Seorang Ayah di Mampang Sempat-sempatnya Cabuli Anaknya

Saat ini, pelaku telah dijebloskan ke ruang tahanan Polrestro Jakarta Selatan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tidur Seranjang Istri, Seorang Ayah di Mampang Sempat-sempatnya Cabuli Anaknya
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang ayah berinisial S (45) tega menggagahi salah satu putri kandungnya yang masih remaja di rumah kontrakannya, di Kelurahan Pela Mampang RT 11/11, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

S memiliki tujuh anak dan istrinya tiga.

Perbuatan tak senonoh S itu dipergoki oleh putri kandung S yang lain, pekan lalu atau tepatnya, Selasa (13/9/2016) dini hari.

Saat itu, saksi, yang tinggal bersama nenek tak jauh dari kontrakan S, mendapati S menggagahi korban persis di samping istri ketiganya berinisial I.

Padahal saat itu S tengah tidur lelap di tempat tidur yang sama.

Merasa kaget bercampur marah, saksi melaporkan perbuatan bejat ayahnya kepada neneknya (47), yang merupakan ibu istri ketiganya.

Selanjutnya, perbuatan S dilaporkan kepada pengurus RT, yang lalu meneruskannya kepada polisi.

Berita Rekomendasi

S diketahui telah tiga kali menikah.

Korban merupakan anak pertama dari istri pertama yang telah diceraikan.

Sedangkan saksi mata kejadian adalah anaknya dari istri kedua yang telah meninggal dunia.

Saksi menceritakan, perbuatan tak senonoh pria yang bekerja serabutan itu terbongkar saat saksi mendatangi kontrakan ayahnya, tengah malam untuk mengambil pakaian tidur.

Sebelum sempat mengetuk pintu, saksi iseng mengintip dari celah pintu.

Betapa kagetnya saksi karena saat itu dia melihat ayahnya berbuat tidak pantas kepada saksi.

Gadis itu pun lari sambil menangis dan melaporkannya kepada sang nenek.

"Tadinya, anak saya (istri ketiga S), posisinya di tengah kasur. Setelah pules, S melompat menjadi di tengah. Setelah itu, dia berbuat kurang ajar," ujar nenek itu kepada wartawan di lokasi kejadian, Minggu (18/9/2016).

Diungkapkan nenek, S baru ditangkap polisi tiga hari lalu, setelah warga dan keluarga sepakat melaporkan kejadian memalukan itu.

Kini, S telah mendekam di markas Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut nenek, korban sebenarnya tinggal bersama ibu kandungnya di Pemalang, Jawa Tengah.

Gadis lulusan SMP itu, baru dua bulan tinggal bersama S dan istri ketiganya.

Dia datang ke Jakarta untuk mencari pekerjaan.

Nenek itu menduga, perbuatan bejat Satim kepada anaknya sendiri bukan kejadian pertama.

Karena tiap kali, istri ketiganya berangkat ke Plaza Semanggi, tempatnya bekerja sebagai waitress, S kerap berduaan di dalam kamar bersama korban.

"Ada istrinya saja, dia berani berbuat seperti itu, apalagi kalau nggak ada istrinya," ucap nenek itu, yang menambahkan bahwa S memang dikenal gila perempuan.

Sementara itu, Dewi Agani, Ketua RT 11/11 Pela Mampang, mengatakan, dia bersama pengurus RW memutuskan melaporkan pelaku ke Polsek Metro Mampang Prapatan, karena menganggap pelaku telah mengotori wilayah yang dipimpinnya.

"Kami warga RT 11 sangat malu karena kejadian ini. Perbuatan Satim sangat biadab. Itu bukan manusia," tutur Dewi. Dia menambahkan, Satim dan keluarganya baru sekitar satu tahun tinggal di lokasi kejadian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Eko Hadi membenarkan peristiwa pencabulan ayah terhadap anak kandungnya itu.

Saat ini, pelaku telah dijebloskan ke ruang tahanan Polrestro Jakarta Selatan.

"Pelaku sudah kami amankan," ujar Eko saat dihubungi wartawan, Minggu (18/9/2016).

Dikatakan Eko, perbuatan kotor S diduga telah terjadi berulang-ulang.

"Korban diduga telah mengalami pencabulan dari tanggal 26 Agustus 2016 hingga tanggal 12 September 2016," ungkap Eko.

Eko menjelaskan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jakarta Selatan menerima S dari Polsektro Mampang Prapatan, Sabtu (17/9/2016) pukul 11.30.

Pelapor adalah ibu kandung korban, yang telah cerai dari S.

Atas perbuatannya, jelas Eko, S diancam melanggar pasal persetubuhan terhadap anak dan KDRT (seksual), yakni Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, juncto Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 juncto Pasal 46 Undang-Undang RI Nomot 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.

Penulis: Gopis Simatupang

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas