Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alat Bukti Tak Spesifik, Kasus Pembunuhan Mirna Masih 'Gelap'

Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sudah digelar sebanyak 22 kali.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Alat Bukti Tak Spesifik, Kasus Pembunuhan Mirna Masih 'Gelap'
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terdakwa Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan saat mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016). Sidang yang ke 19 ini, masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sudah digelar sebanyak 22 kali. Namun, sampai sekarang belum ada titik terang mengenai kasus tersebut.

Semula Mirna diduga tewas karena sianida. Ini diperkuat keterangan saksi dan ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ditemukan sianida di barang bukti cangkir es Kopi Vietnam, botol Aquapanna, dan cairan lambung korban.

Namun, ini dibantah oleh ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Ini karena ada kejanggalan, zat sianida tidak ditemukan di sampel hati, empedu, dan urine.

Anggota majelis hakim, Binsar Gultom, mengatakan majelis hakim memerlukan bukti yang spesifik untuk mendukung keputusan.

"Saya mengharapkan ada satu alat bukti lagi yang spesifik untuk mendukung keputusan hakim. Misalnya, bukti celana, yang saksi faktanya tidak bisa dihadirkan jaksa," kata Binsar di persidangan kasus pembunuhan Mirna yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).

Berita Rekomendasi

Binsar menanyakan kepada Kriminolog dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, mengenai alat bukti.

"Tinggian mana, saksi fakta apa ahli?" kata dia.

Lalu, Eva menjawab, sejumlah alat bukti seperti yang tercantum di Pasal 184 KUHP. Menurut dia, majelis hakim mempunyai kewenangan untuk membandingkan dan mencari kesesuaian alat bukti tersebut.

"Saksi, ahli, alat bukti surat, petunjuk, dan keterangan-keterangan lain. Saksi harus bersesuaian. Itu menjadi otoritas dari hakim untuk membandingkan dan mencari kesesuaian itu," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas