Majelis Hakim Perkara Jessica Dianggap Memihak Mirna
Dalam persidangan, hakim dianggap cenderung membela Mirna dan mengesampingkan Jessica.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Nasrul Dongoran, menganggap tiga hakim yang menangani perkara Jessica Kumala Wongso tidak adil selama persidangan.
Tiga hakim tersebut yakni hakim ketua Kisworo, hakim anggota Binsar Gultom dan hakim anggota Partahi Hutapea.
"Dalam persidangan Jessica ini kami sangat mengharapkan prinsip keadilan, equality of the law," kata Nasrul di Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (19/9/2016).
Dalam prinsip itu, setiap orang berkedudukan setara di dapan hukum. Namun, Nasrul melihat persidangan Jessica tidak setara.
Dalam persidangan, hakim dianggap cenderung membela Mirna dan mengesampingkan Jessica.
Salah satunya saat salah satu hakim menyimpulkan Mirna meninggal karena minum kopi berisi sianida.
"Itu harus dibuktikan, kan belum dibuktikan," kata Ketua Aliansi Advokat Muda Indonesia, Rizky Sianipar.
Dalam perihal kode etik hakim, ketiganya dilaporkan beberapa pasal, seperti Pasal 5 ayat 2 huruf A, Pasal 5 ayat huruf D, Pasal 5 ayat 2 huruf E, Pasal 5 ayat 2 huruf F, Pasal 5 ayat 3 huruf C, Pasal 7 ayat 3 huruf G.
Sementara dalam KUHAP, tiga hakim itu juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 158 KUHAP dan 166 KUHAP.(Kahfi Dirga Cahya)