Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendapatan Sanusi Dua Periode Anggota DRPD Rp 2 Miliar

Yuliadi mengatakan, pendapatan Sanusi selama itu sekitar Rp 2 miliar.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pendapatan Sanusi Dua Periode Anggota DRPD Rp 2 Miliar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Mohamad Sanusi menjalani persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2016). Pada persidangan kasus dugaan suap Raperda Reklamasi Pantura Jakarta ini, dihadirkan empat saksi yaitu Sekda DKI Jakarta Saefullah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuti Kusumawati, Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Gamal Sinurat dan Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Vera Revina Sari. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta, Muhammad Yuliadi, menjabarkan pendapatan yang diterima terdakwa Mohamad Sanusi selama menjadi anggota DPRD DKI selama dua periode.

Yuliadi mengatakan, pendapatan Sanusi selama itu sekitar Rp 2 miliar.

"Pada periode 2009-2014, total yang diterima Pak Sanusi adalah Rp 1,650 miliar," kata Yuliadi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (19/9/2016).

Yuliadi menjadi saksi dalam sidang dugaan suap terkait penyusunan Raperda reklamasi dengan terdakwa mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi.

Kepada Jaksa penuntut umum, Yuliadi menambahkan bahwa pendapatan yang diterima Sanusi pada tahun 2014-2016 sekitar Rp 627 juta.

Jika ditotal, Sanusi memperoleh pendapatan sekitar Rp 2 miliar sejak menjabat sebagai anggota DPRD DKI pada tahun 2009.

Yuliadi mengatakan pendapatan itu sudah meliputi gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya.

Berita Rekomendasi

"Mungkin tambahan fasilitas lain ada seperti mobil dinas. Kalau ada tambahan uang misalnya ada kunjungan kerja, itu mereka dapat transport yang besarnya tergantung lokasi yang akan ditinjau. Tapi yang rutin diterima tiap bulan ya itu tadi," ujar Yuliadi.

Selain didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45,2 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00.

Uang tersebut digunakan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor.(Jessi Carina)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas