Pendapatan Sanusi Dua Periode Anggota DRPD Rp 2 Miliar
Yuliadi mengatakan, pendapatan Sanusi selama itu sekitar Rp 2 miliar.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta, Muhammad Yuliadi, menjabarkan pendapatan yang diterima terdakwa Mohamad Sanusi selama menjadi anggota DPRD DKI selama dua periode.
Yuliadi mengatakan, pendapatan Sanusi selama itu sekitar Rp 2 miliar.
"Pada periode 2009-2014, total yang diterima Pak Sanusi adalah Rp 1,650 miliar," kata Yuliadi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (19/9/2016).
Yuliadi menjadi saksi dalam sidang dugaan suap terkait penyusunan Raperda reklamasi dengan terdakwa mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi.
Kepada Jaksa penuntut umum, Yuliadi menambahkan bahwa pendapatan yang diterima Sanusi pada tahun 2014-2016 sekitar Rp 627 juta.
Jika ditotal, Sanusi memperoleh pendapatan sekitar Rp 2 miliar sejak menjabat sebagai anggota DPRD DKI pada tahun 2009.
Yuliadi mengatakan pendapatan itu sudah meliputi gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya.
"Mungkin tambahan fasilitas lain ada seperti mobil dinas. Kalau ada tambahan uang misalnya ada kunjungan kerja, itu mereka dapat transport yang besarnya tergantung lokasi yang akan ditinjau. Tapi yang rutin diterima tiap bulan ya itu tadi," ujar Yuliadi.
Selain didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45,2 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00.
Uang tersebut digunakan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor.(Jessi Carina)