Pengakuan Saipul Jamil: Jaksa Minta Uang Rp 1 Miliar
Dalam BAP, Saipul mengakui ada pemerasan yang dilakukan jaksa penuntut.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil mengatakan, jaksa penuntut umum dalam kasus yang menjeratnya memeras dan meminta uang Rp miliar kepada pihaknya.
Saipul merupakan terpidana kasus pencabulan.
Menurut dia, jaksa mengancam akan menuntut vonis dalam jumlah tinggi jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
Hal itu dikatakan Saipul Jamil saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/9/2016).
Saipul menjadi saksi bagi terdakwa Kasman Sangaji, pengacara Saipul yang didakwa menyuap hakim dan panitera dalam pengurusan perkara percabulan Saipul di Pengadian Negeri Jakarta Utara.
Awalnya, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor menanyakan Saipul terkait salah satu poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam BAP, Saipul mengakui ada pemerasan yang dilakukan jaksa penuntut.
"Apa maksudnya uang untuk jaksa ditarik saja? Anda jawab, 'Saya merasa diperas oleh jaksa'," ujar salah satu anggota Majelis Hakim.
Menjawab pertanyaan hakim, Saipul mengatakan, pemerasan oleh jaksa tersebut disampaikan kakaknya, yakni Samsul Hidayatullah.
"Menurut keterangan Abang saya, jaksa memeras minta Rp 1 miliar. Kalau tidak, akan dituntut tinggi nanti dikenakan Pasal 82 (UU Perlindungan Anak)," kata Saipul.
Saipul mengaku tidak mengetahui apakah uang tersebut sudah diserahkan kepada jaksa atau belum.
Keterangan soal pemerasan oleh jaksa tersebut baru dijelaskan secara lebih jelas setelah beberapa pengacara dan kakaknya terjerat kasus suap hakim dan panitera.
"Yang saya tahu, jaksa minta uang Rp 1 miliar. Saya tidak tahu sumber uang itu dari mana, apakah uang saya atau Abang saya," kata Saipul.
Dalam perkara percabulan yang menjerat Saipul, jaksa menuntut hakim agar Saipul dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Jaksa menilai Saipul melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun, pada akhirnya hakim menyatakan Saipul melanggar Pasal 292 KUHP, dengan putusan 3 tahun penjara.(Abba Gabrillin)