Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Taufik Sering Temui Heru agar Bujuk Ahok soal Kontribusi 15 Persen

Namun, Heru merasa masalah itu bukanlah tupoksinya.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Taufik Sering Temui Heru agar Bujuk Ahok soal Kontribusi 15 Persen
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Heru Budi Hartono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengaku beberapa kali diajak berbicara soal kontribusi tambahan 15 persen oleh Ketua Balegda DPRD DKI, Mohamad Taufik.

Padahal, Heru berada di BPKAD yang tidak memiliki kaitan dengan pembahasan raperda reklamasi.

"Saya sampaikan kepada Pak Taufik bahwa saya enggak pernah ikut secara detil masalah itu," ujar Heru di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (19/9/2016).

Heru menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait penyusunan Raperda reklamasi dengan terdakwa mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi.

Heru menjelaskan kepada Hakim bahwa Taufik juga pernah mengirimkan sms mengenai hal yang sama.

Dia juga pernah bertemu satu kali di Hotel Grand Hyatt. Saat itu Heru bertemu dengan Taufik dan Sanusi.

"Dia bicara soal kontribusi tambahan 15 persen harus ada dasar hukumnya. Saya bilang oh ya oh ya saja. Pa Taufik bilang tolong sampaikan ke Pak Gubernur, itu kontribusi tambahan bagaimana. Saya bilang siap Pak Taufik saya coba," kata Heru.

Berita Rekomendasi

Namun, Heru merasa masalah itu bukanlah tupoksinya.

Dia juga merasa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sudah lebih tahu masalah itu dan menjelaskannya kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Karena itu, dia tidak melakukan permintaan Taufik untuk menyampaikan masalah itu kepada Basuki.

"Saya anggap curhat Pak Taufik ke saya itu cukup berhenti di saya," kata Heru.

Heru mengatakan, Sanusi juga berbicara dalam pertemuan itu.

Namun, Sanusi tidak menitipkan pesan apapun untuk Basuki.

Sanusi hanya menyampaikan bahwa kontribusi tambahan seharusnya tidak boleh lebih besar dari kontribusi inti.

Majelis Hakim sempat heran dengan penjelasan Heru. Sebab, Heru sebelumnya mengaku tidak berkompeten untuk membicarakan soal raperda.

Namun pada kenyataannya, Taufik beberapa kali mencoba menjali komunikasi dengan Heru membahas hal itu.

Hakim menilai Taufik menganggap Heru orang yang tepat untuk membahas kontribusi tambahan.

Terkait itu, Heru mengaku tidak tahu maksud Taufik. Namun dia menjelaskan dia juga tidak bisa menolak setiap upaya komunikasi dari Taufik.

"Beliau telepon ya saya dengar apa yang dia sampaikan. Kan tidak mungkin Wakil DPRD bicara lalu saya bilang 'Pak Taufik sudah ya pembicaraannya cukup saja'. Kan tidak mungkin. Maka saya dengarkan saja," kata Heru.

Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Suap tersebut terkait dengan pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Selain itu, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45,2 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773.(Jessi Carina)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas