Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Resmi Dibuka, Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI

"Ada perbedaan waktu dengan Pilkada 2012 lalu, di mana pendaftaran bisa dilakukan sampai pukul 00.00 WIB."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Hari Ini Resmi Dibuka, Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Komisioner KPUD DKI Dahliah Umar (tengah) saat sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Jakarta Pusat, yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie bersama Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, Rabu (27/6/2012). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memulai tahapan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Rabu (21/9/2016) ini.

Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15, Jakarta Pusat.

Komisioner bidang Pencalonan dan Kampanye KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan instansinya memberi batas waktu bagi parpol untuk mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernurnya.

"Ada perbedaan waktu dengan Pilkada 2012 lalu, di mana pendaftaran bisa dilakukan sampai pukul 00.00 WIB. Saat ini, pendaftaran pasangan calon hanya akan diterima hingga pukul 16.00," kata Dahliah.

Sehingga, lanjut dia, bagi parpol yang mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur melewati pukul 16.00 WIB, tidak akan diterima. Setelah pukul 16.00 WIB, KPU DKI Jakarta tak lagi menerima pendaftaran pasangan calon oleh parpol.

Adapun jadwal pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur adalah 21-23 September 2016.

Syarat

Berita Rekomendasi

Sejumlah syarat mesti dipersiapkan para pasangan calon untuk mendaftar.

Misalnya, partai politik atau gabungan partai politik memenuhi syarat 22 kursi di DPRD DKI Jakarta. Kemudian parpol harus menyerahkan dokumen keputusan pengesahan calon dari DPP partai.

Jika didaftarkan oleh gabungan parpol, mesti ada surat kesepakatan bersama untuk mengusung calon tertentu.

Syarat lain, yakni harus adanya persetujuan antara parpol dan bakal calon yang diusung bahwa yang bersangkutan akan meneruskan proses sampai selesai.

Hal ini untuk mencegah pengunduran diri calon di tengah jalan. Mengenai syarat bagi calon, ada sejumlah ketentuan.

Misalnya, bagi calon berlatar belakang pegawai negeri sipil, mesti menyerahkan pernyataan kesediaan untuk mengundurkan diri.

Sedangkan untuk calon petahana harus menyerahkan surat cuti. Rencananya, petahana Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat akan daftar ke KPU DKI Jakarta, Rabu pukul 13.00 WIB.

Mereka akan diantarkan oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri serta petinggi koalisi partai.

Ada empat partai yang mengusung pasangan Ahok-Djarot, yakni PDI-P, Partai Nasdem, Hanura, dan Golkar.

Penulis: Kurnia Sari Aziza

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas